Nasib Guru Honorer Pelamar P1 di 4 Kondisi ini Ternyata Menguntungkan pada saat Pengisian Formasi PPPK 2022

9 Juli 2022, 21:52 WIB
Ilustrasi. Guru honorer pelamar prioritas 1 yang memiliki empat kondisi ini akan mendapatkan keuntungan pada Pengisian Formasi PPPK 2022. /Pixabay/Pexels

BERITASOLORAYA.com – Terdapat pertanyaan mengenai nasib guru honorer di PPPK 2022. Pasalnya ada perubahan yang terjadi

Pada seleksi PPPK 2022, terdapat guru yang termasuk dalam kategori pelamar prioritas 1 yang merupakan pelamar dengan keterangan telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK 2021.

Dalam hal tersebut, terdapat empat kondisi yang dapat menguntungkan guru honorer terutama bagi pelamar prioritas 1 saat proses pengisian formasi PPPK 2022.

Baca Juga: Pemberian Tunjangan Profesi Kepada Guru Bisa Dihentikan, Karena Hal-Hal Berikut Ini

Bagi sejumlah guru honorer maupun pelamar prioritas 1 yang sebelumnya telah lulus passing grade tentu akan 100% mengisi formasi pada sekolah-sekolah negeri dan otomatis berpeluang langsung diangkat menjadi guru ASN PPPK 2022.

Berikut adalah empat kondisi yang menguntungkan bagi pelamar prioritas 1, diantaranya yaitu:

  1. Guru THK-II Sekolah Induk

Guru THK-II Sekolah Induk yang telah lulus passing grade, dapat mengisi formasi di sekolah induknya masing-masing.

Hal tersebut dengan mempertimangkan jumlah kouta formasi sama dengan jumlah guru induk atau lebih banyak dari jumlah guru induk.

Baca Juga: Apakah Guru yang Cuti Tetap Mendapatkan Tunjangan Profesi? Temukan Jawabannya di Sini...

Faktor pertimbangan Guru THK-II Sekolah Induk dapat mengisi formasi pada sekolah induknya yaitu Guru THK-II Sekolah Induk telah lolos passing grade PPPK 2021.

Hal ini akan menjadi urutan pertama untuk mengisi formasi berdasarkan urutan kategori pelamar prioritas.

  1. Guru Honorer Negeri yang Telah Lolos Passing Grade

Bagi guru honorer negeri yang telah lolos passing grade pada seleksi PPPK 2021 adalah peserta pengunci formasi sekolah induk.

Hal tersebut berdasarkan pertimbangan menyesuaikan jumlah kuota formasi sama atau lebih banyak dari jumlah guru induk pada sekolah induk tersebut.

Baca Juga: Cara Alami Olah Daging Kambing Agar Tidak Bau Prengus dan Empuk, Bahan Seadanya, Murah, Mudah Didapat

Pada kasus ini, hanya berlaku bagi guru honorer negeri yang telah terdaftar pada dapodik dan masa pengabdian lebih dari tiga tahun.

  1. Pelamar Prioritas dengan Sistem Pemindahan Kuota

Pelamar prioritas dengan sistem pemindahan kuota yaitu pelamar prioritas 1 dapat dipindahkan dari sekolah lain ke sekolah induk tempat guru lulus passing grade.

Namun, hal tersebut tidak serta merta. Untuk guru sekolah induk yang telah lulus passing grade yang akan menerima pelamar prioritas dengan sistem pemindahan kuota tersebut harus ada formasi yang kosong dan satu wilayah.

Baca Juga: 40 Link Twibbon Idul Adha 1443 H Tahun 2022 Desain Terbaru, Cocok Dipasang pada Media Sosial

  1. Pelamar Prioritas yang Masuk Cloud

Pelamar prioritas 1 yang termasuk pelamar cloud adalah pelamar yang mendapatkan formasi di sekolah yang masih terdapat kekurangan guru.

Guru yang termasuk dalam cloud tersebut artinya guru yang mendapatkan perhatian dari pemerintah dikarenakan database pelamar tersebut telah dirangkum dan disimpan.

Jika guru dengan pelamar prioritas 1 termasuk kedalam kategori cloud, maka ketika formasi telah dibuka, maka guru-guru yang telah ditampung pada database tersebut akan ditempatkan pada sekolah-sekolah yang masih membutuhkan guru.***

 

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler