Bagaimana Nasib Guru Honorer (Pelamar P3) Pada PPPK 2022 Setelah Adanya Perubahan Prioritas? Begini Ketentuann

10 Juli 2022, 10:24 WIB
Berikut ini merupakan Perubahan Prioritas PPPK 2022 dan Nasib Pelamar Prioritas 3 PPPK Guru 2022 berdasarkan Permenpan RB No 22 Tahun 2022. /Instagram @cpns.analitica

BERITASOLORAYA.com – Nasib guru honorer negeri yang telah terdaftar di Dapodik lebih dari 3 tahun ketika adanya perubahan prioritas PPPK 2022 saat ini tengah ramai diperbincangkan.

Pasalnya pada seleksi PPPK 2022 terdapat guru yang atau pelamar yang termasuk pelamar prioritas 1, prioritas 2, serta prioritas 3.

Pada peraturan sebelumnya, guru honorer yang termasuk kategori pelamar prioritas 1, prioritas 2 dan prioritas 3 tidak perlu melalui tahapan seleksi tes. Sebab ketiga pelamar tersebut dapat langsung melakukan pemberkasan.

Baca Juga: Anda Pusing Setelah Mengkonsumsi Daging? Kenali Beberapa Penyebabnya Berikut Ini

Untuk penempatan guru pelamar prioritas 1, pelamar prioritas 2, dan pelamar prioritas 3 yaitu pada sekolah-sekolah negeri yang membuka formasi PPPK 2022.

Berbeda halnya dengan pelamar umum, untuk menjadi ASN PPPK 2022 maka guru tersebut harus melewati tahapan tes terlebih dahulu.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui kanal Youtube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi), terdapat perubahan prioritas PPPK 2022, termasuk pada pelamar dengan kategori prioritas 3.

Baca Juga: CATAT! Seleksi CPNS Dan PPPK 2022 akan Segera Dibuka, Jangan Lupa Cermati Syarat dan Dokumen yang...

Pada PermenpanRB No 22 Tahun 2022 dijelaskan terkait kategori dan persyaratan pelamar bagi guru honorer di tanah air yang ingin mendaftar seleksi PPPK 2022.

Kategori yang diterangkan pada PermenpanRB No 22 Tahun 2022 tersebut terbagi menjadi dua kategori, yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum.

Pelamar dengan kategori prioritas 1 terdiri dari :

Baca Juga: Kemdikbud Rilis Aturan Terbaru PPPK 2022 untuk Daerah yang Tidak Usul Formasi, Berikut Selengkapnya

1. THK-II yang mencukupi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021

2. Guru non ASN yang mencukupi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021

3. Lulusan PPG yang mencukupi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021

4. Guru swasta yang mencukupi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021

Baca Juga: Jangan Lupa! Kemdikbud Telah Rilis SE agar Guru Kategori Ini Segera Bersiap, Deadline 10 Juli 2022

Sedangkan bagi guru honorer yang termasuk dalam pelamar kategori prioritas 2 yaitu guru yang belum lulus passing grade atau belum menjadi peserta seleksi pada PPPK Tahun 2021 lalu.

Pada PermenpanRB No 22 Tahun 2022 dijelaskan bahwa pelamar prioritas 2 sebagaimana yang dimaksud merupakan guru THK-II.

Sedangkan Pelamar prioritas 3, merupakan guru non ASN (honorer) di sekolah negeri yang telah terdaftar di Dapodik dan mempunyai masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

Baca Juga: Jarang Diketahui, 7 Manfaat Daging Domba bagi Kesehatan Ini Sayang Dilewatkan

Perubahan kategori PPPK 2022 nantinya, yaitu akan adanya penggabungan pelamar prioritas 2 dan pelamar prioritas 3.

Hal tersebut dikarenakan pada proses seleksinya menggunakan sistem yang sama yaitu menggunakan seleksi kesesuaian dan verifikasi.

Seleksi kesesuaian dan verifikasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi, profesionalisme, pedagogik, sosial dan kepribadian.

Baca Juga: Mengkonsumsi Daging Kelinci? Berikut Deretan Manfaat yang Jarang Diketahui

Demikianlah informasi terkait perubahan prioritas PPPK 2022. Semoga bermanfaat.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Youtube Guru Abad 21

Tags

Terkini

Terpopuler