Siapa Saja yang Masuk Pelamar P1 Pada Seleksi PPPK 2022? Mungkin Anda Termasuk

13 Juli 2022, 14:51 WIB
Ilustrasi. Kemenkeu ungkap gaji dan tunjangan guru di masa depan untuk ASN PPPK dan PNS meningkat. /Katerina Holmes/Pexels

BERITASOLORAYA.com- PPPK 2022 memiliki pelamar yang masuk prioritas, salah satunya disebut dengan Prioritas 1 (P1).

Kategori Prioritas 1 atau P1 adalah para guru yang lolos passing grade atau nilai ambang batas pada seleksi tahun 2021 lalu.

Pelamar dengan kategori P1 ini dipastikan memiliki peluang lebih besar untuk ditempatkan sebagai ASN PPPK pada formasi yang masih kosong tahun ini.

Lantas siapa sajakah pelamar yang dikategorikan sebagai P1?

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel berjudul 4 Kondisi Terbaru Pelamar P1 di PPPK 2022, saat Mengisi Formasi, Ada yang Masuk Cloud Dulu, berikut adalah beberapa kategori pelamar yang masuk P1, yaitu:

Baca Juga: Pengumuman Kemdikbud untuk Guru yang Ingin Dapat Sertifikasi, Hanya 2 Hari Lagi. Mari Simak Segera ...

  1. Guru THK-II Sekolah Induk

Terdapat guru THK-II yang telah lolos passing grade tahun 2021, guru inilah yang akan mengisi formasi di sekolah induk, dengan tetap mempertimbangkan jumlah kuota formasi yang sama dengan jumlah pelamar atau lebih banyak kuota yang disediakan.

Terdapat faktor pertimbangkan guru THK-II dapat mengisi formasi 100% yaitu guru THK-II yang telah lulus passing grade, Pemerintah menempatkannya sebagai urutan pertama dari pelamar lain.

Selain itu, guru THK-II yang telah lulus PG, juga dapat mengunci formasi terutama bagi guru yang berasal dari sekolah induk.

Baca Juga: Kemdikbud Beri Tanggapan ini Terkait Nasib Sekolah yang Belum Siap Menerapkan Kurikulum Merdeka Belajar

  1. Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade

Guru honorer negeri yang telah lulus passing grade 2021, juga menjadi salah satu pelamar yang dapat mengunci formasi sekolah induk.

Hal tersebut berdasarkan pertimbangan sekolah induk dengan menyesuaikan jumlah kuota formasi yang sama dengan jumlah guru atau lebih banyak.

Dengan demikian, hal tersebut hanya berlaku bagi guru honorer sekolah negeri yang telah mengajar lebih dari tiga tahun dan terdaftar di Dapodik.

Baca Juga: Guru yang Belum Sertifikasi Wajib Tahu Informasi Resmi dari Kemdikbud Berikut, Ingat! Deadline 15 Juli 2022

  1. Pelamar Prioritas dengan Sistem Pemindahan Kuota

Dalam hal ini, yang akan mendapatkan formasi yaitu pelamar prioritas dengan menggunakan sistem pemindahan kuota dari sekolah lain ke sekolah induk tempat guru passing grade.

Dengan syarat di sekolah induk tempat guru passing grade masih memerlukan guru dan sekolah asal formasi tidak ada guru yang lulus passing grade & satu wilayah.

  1. Pelamar Prioritas yang Masuk Cloud

Pelamar P1 yang akan mengisi formasi di tahun 2022 yaitu pelamar prioritas yang masuk ke dalam cloud di sekolah yang masih kekurangan guru.

Lebih lanjut ketika guru masuk ke dalam cloud, artinya guru tersebut mendapatkan perhatian dari Pemerintah, sebab data guru tersebut telah dirangkum dan disimpan.

Baca Juga: Nasib Guru Honorer di Masa Depan, Masihkah Punya Kesempatan Ikut PPPK dan PNS?

Dalam hal ini, guru yang masuk cloud dan formasi telah ada, maka dari database guru yang masuk cloud akan ditempatkan ke sekolah-sekolah yang membutuhkan guru.*** (Aida Annisa)

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Tags

Terkini

Terpopuler