Nasib Guru Honorer di Masa Depan, Masihkah Punya Kesempatan Ikut PPPK dan PNS?

- 13 Juli 2022, 10:38 WIB
Ilustrasi Guru Honorer
Ilustrasi Guru Honorer /Dok. Pikiran Rakyat/

BERITASOLORAYA.com- Bagaimana nasib guru honorer di masa depan? Masihkah dapat mengikuti seleksi PPPK dan PNS? Hal tersebut sering dipertanyakan.

Banyak pertanyaan yang muncul terkait nasib guru honorer di masa depan, salah satunya perihal seleksi PPPK dan PNS.

Sebagaimana telah diketahui, seleksi PPPK telah sampai pada tahap ketiga dan terdapat Peraturan Pemerintah mengenai penghapusan tenaga honorer.

Lalu yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana nasib honorer di masa depan?

Baca Juga: Kemdikbud Sampaikan Regulasi Baru PPPK 2022, Terkait Penentu Kelulusan Verifikasi Guru Honorer, Simak Disini!

Nasib guru honorer di sekolah negeri, nasib guru honorer di swasta, nasib honorer yang usianya di atas 35 tahun, nasib guru honorer yang tidak lulus PPPK masih dipertanyakan.

Selanjutnya, bagaimana nasib fresh graduate jurusan kependidikan atau FKIP? Apakah ada harapan untuk menjadi ASN atau PPPK?

Bagi yang berada di sekolah negeri, berdasarkan Surat PAN-RB tanggal 21 Mei 2022, perihal "Status Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah".

Atas dasar penegasan dari Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang manajemen ASN mulai tahun 2023, diberikan batas waktu tanggal 28 November 2023.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x