Panselnas Sampaikan Ketentuan PPPK Guru 2022, untuk Pelamar P2 & P3, Lebih Mudah Bagi Tendik?

17 Juli 2022, 16:48 WIB
Panselnas Sampaikan Ketentuan PPPK Guru 2022, untuk Pelamar P2 dan P3. Lebih Mudah Bagi Tendik? /BKN.go.id

BERITASOLORAYA.com- Pada PPPK guru 2022, terdapat empat jenis pelamar yang akan diseleksi, yakni pelamar prioritas 1, prioritas 2, prioritas 3, dan umum.

Dari ketiga jenis pelamar PPPK guru 2022 tersebut, turut menjadi pembahasan pada Rapat Koordinasi Regional 5, yang diselenggarakan pada tanggal 12 hingga 15 Juli 2022, di Surabaya.

Khususnya pelamar prioritas 2 dan prioritas 3 yang dibahas oleh Panselnas mengenai mekanisme seleksi PPPK guru 2022.

Seperti diketahui pada PPPK guru 2022 terdapat tiga jenis mekanisme, yakni penempatan lulus passing grade, seleksi kesesuaian atau verifikasi, dan seleksi tes.

Baca Juga: Panselnas Akan Berikan Instrumen ke Guru P2 & P3 pada PPPK 2022, Sebagai Penentu Kelulusan. Seperti Apa?

Mekanisme seleksi untuk pelamar P2 dan P3 adalah kesesuaian atau verifikasi, yang dilakukan dengan observasi dengan melihat kompetensi guru tersebut.

“Seleksi ASN PPPK tidak lagi dengan menggunakan tes untuk mekanisme yang kedua ini, namun dengan menggunakan bahasanya pengamatan, kesesuaian dalam Kemenpan,” kata Panselnas.

Lebih lanjut Panselnas juga menyampaikan alasan dipilihnya mekanisme yang kedua itu untuk pelamar prioritas 2 dan 3.

“Kenapa kami berpikir mengambil langkah untuk guru kita harus observasi, karena tes itu hanya dapat dilakukan untuk seleksi kognitif, kognisi, kemampuan hard skill otak,” kata Panselnas.

Baca Juga: Regulasi Panselnas di PPPK 2022 Bagi Guru Lulus PG Sekolah Induk, tetapi Formasi yang Ada Kurang

Perlu diketahui bahwasanya untuk peserta dari mekanisme seleksi yang kedua ini adalah guru THK-II yang belum lulus passing grade, dan guru honorer sekolah negeri yang telah mengajar lebih dari tiga tahun.

Lebih lanjut Panselnas juga menyampaikan dari tes tersebut standari kompetensi guru bukan hanya kompetensi profesional, akan tetapi juga pedagogik, sosial, dan kepribadian.

Untuk kemampuan pedagogik bukan dari tes, melainkan dari pengamatan. Hal itu disebabkan kemampuan pedagogik bersifat psikomotorik dan afektif.

Baca Juga: Bulan Juli Guru PPPK 2022 yang Telah Lulus Passing Grade, Sudah Bisa Lihat Sekolah dan Nama

Hal itu berkaitan dengan cara guru dapat berinteraksi dengan siswa, guru dapat melakukan diferensiasi pembelajaran, untuk membuat pola pembelajaran dapat berbeda-beda setiap murid.

Menurut Panselnas kemampuan guru dalam menguasai pembelajaran itulah yang harus dimiliki oleh setiap guru.

Kemudian kemampuan sosial dan kepribadian yang menjadi penilaian dari guru yang masuk prioritas 2, di mana kemampuan ini hanya dapat dinilai oleh guru yang bersangkutan.

“Kalau kami tes, maka yang akan kami filter adalah orang yang ingin memiliki tingkat kemampuan kognitif yang tinggi,” kata Panselnas.

“Namun, orang yang pintar, baik, kognitifnya belum tentu afektifnya baik,” lanjutnya.

Masih di dalam kesempatan yang sama, untuk mekanisme kedua ini nantinya instrumen yang akan diberikan ke para pelamar P2 dan P2 berasal dari Pusat.

Kemudian yang akan mengisi instrumen tersebut, adalah guru yang masuk mekanisme seleksi kedua.***

 

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler