Kemdikbud Rilis SE Bagi Sekolah yang Belum Terapkan Kurikulum Merdeka, Kepsek dan Guru Perlu Lakukan Ini

21 Juli 2022, 07:22 WIB
Ilustrasi Kemdikbud menghimbau sekolah yang belum terapkan Kurikulum Merdeka Belajar untuk melakukan beberapa hal. /felicities/Freepik

BERITASOLORAYA.com –Informasi Kemdikbud terkait pelaksanaan Kurikulum Merdeka Belajar pada semua jenjang sekolah perlu dipahami oleh kepala sekolah beserta semua guru.

Hal tersebut berlaku untuk semua jenjang, baik itu jenjang sekolah PAUD, TK, SD/MI sederajat, SMP/MTs Sederajat, SMA/MA/SMK/Sederajat.

Berdasarkan informasi dari kemdikbud, Kurikulum Merdeka Belajar hingga hari ini telah diterapkan oleh satuan pendidikan di Indonesia dengan jumlah lebih dari 140 ribu sekolah.

Baca Juga: 13 Cara Belajar Berhitung Anak yang Sederhana, Nomor 5 Paling Menyenangkan

Kemdikbud mengembangkan Kurikulum Merdeka Belajar tersebut sebagai tahap pengembangan kurikulum sebelumnya agar membantu proses pembelajaran pasca pandemi covid-19.

Pertanyaannya hal apa yang harus dilakukan oleh kepala sekolah dan guru jika belum menerapkan Kurikulum Merdeka Belajar?

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui kanal Youtube Guru Abad 21, berikut ini penjelasan terkait hal apa yang harus dilakukan oleh kepala sekolah dan guru guru jika belum menerapkan Kurikulum Merdeka Belajar.

Dalam penerapannya, Kurikulum Merdeka Belajar terdiri atas dua kategori, yaitu melalui penerapan melalui Jalur Sekolah Penggerak dan Jalur Daftar Mandiri.

Baca Juga: Daftar Darah yang Sudah Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) Triwulan 2 Per Tanggal 20 Juli 2022

Sekolah yang mendaftar Kurikulum Merdeka Belajar melalui Jalur Sekolah Penggerak akan mendapatkan dana BOS Sekolah Penggerak.

Itu artinya biaya operasional untuk menerapkan Kurikulum Merdeka Belajar dibiayai oleh dana BOS Sekolah Penggerak.

Berbeda halnya bagi sekolah yang tidak lulus Jalur Sekolah Penggerak, penerapan Kurikulum Merdeka Belajarnya dilakukan atau didaftarkan melalui Jalur Mandiri.

Ada tiga jenis kategori dalam Jalur Daftar Mandiri yang dapat ditempuh oleh setiap satuan pendidikan yaitu Mandiri Belajar, Mandiri Berubah serta Mandiri Berbagi.

Baca Juga: Selain Olahraga, Kegiatan Ini Bisa Membuat Tubuh Lebih Aktif dan Bisa Dilakukan Setiap Hari, Jangan Sepelekan!

Sebagaimana Keputusan Kemdikbud Ristek No 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, bahwa terdapat tiga jenis kurikulum yang bisa diterapkan pada sekolah.

Tiga jenis yang dimaksud tersebut yaitu Kurikulum 2013, Kurikulum 2013 yang disederhanakan (Kurikulum Darurat), dan Kurikulum Merdeka.

Pada penerapan Kurikulum ketiga yang dimaksud tersebut harus mempertimbangkan kesiapan dari masing-masing sekolah, termasuk kesiapan dalam penerapan Kurikulum Merdeka Belajar.

Apabila kepala sekolah dan seluruh guru/tendik telah siap menerapkan Kurikulum Merdeka, maka bisa mendaftar melalui Jalur Sekolah Penggerak dan Jalur Daftar Mandiri.

Baca Juga: Kim Garam Resmi Keluar dari Grup, Netizen Korea Malah Geram dengan HYBE. Ada Apa?

Namun jika belum siap menerapkan Kurikulum Merdeka Belajar, maka Kemdikbud tidak memaksakan harus menerapkannya.

Dengan demikian berarti bahwa boleh saja jika suatu sekolah masih ingin menerapkan Kurikulum 2013 atau Kurikulum 2013 yang disederhanakan.

Sebab, menerapkan kurikulum juga harus tetap memperhatikan kesiapan dari sekolah itu sendiri.

Pertanyaan lain, apakah sekolah yang tidak mendaftar penerapan Kurikulum Merdeka Belajar wajib menerapkan kurikulum tersebut?

Baca Juga: Nam Joo Hyuk Kembali Bikin Netizen Heboh. Apakah karena Kasus Bullying?

Bagaimana jika belum bisa menerapkan Kurikulum Merdeka Belajar, adakah arahan untuk sekolah yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka Belajar?

Pada Surat Edaran Kemendikbud No 1919/B1.B5/GT.01.03/2022 yang dikeluarkan per tanggal 19 April ada penjelasan yang harus diperhatikan mengenai hal tersebut.

Diterangkan bahwa kepala sekolah dan guru yang satuan pendidikannya belum mendaftar Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), tetap harus mengembankan diri dengan memanfaatkan Platform Merdeka Mengajar.

Dalam Surat Edaran (SE) tersebut juga terangkan bahwa guru dan kepala sekolah harus mengembangkan diri melalui Platform Merdeka Mengajar khususnya pada fitur Pelatihan Mandiri.

Baca Juga: Pengguna Sepatu Hak Tinggi, Lakukan Tips Ini untuk Menghindari Masalah Kesehatan Kaki!

Baik kepala sekolah maupun guru nantinya akan diminta untuk melakukan unggah bukti karya, asesmen murid dan perangkat pengajar.

Berikut ini merupakan cara untuk mengakses Platform Merdeka Mengajar yang dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Youtube Guru Abad 21:

1. Buka aplikasi playstore pada ponsel Anda.

2. Silahkan ketikan pencarian aplikasi “Merdeka Mengajar”.

3. Silahkan Anda unduh dan instal aplikasi “Merdeka Mengajar”.

4. Setelah itu, barulah Anda dapat masuk ke aplikasi tersebut dengan akun pembelajaran belajar.id.

5. Pada aplikasi “Merdeka Mengajar” anda menemukan topik pelatihan Mandiri yang wajib dipelajari oleh guru di semua jenjang.

Baca Juga: Dalam Kurikulum Merdeka, Begini Cara Tambah Siswa Baru di Dapodik, Khusus Jenjang SD

Semua guru dapat mengakses pelatihan tersebut, baik bagi guru yang sekolahnya telah mendaftar Kurikulum Merdeka ataupun yang belum.

Demikianlah, semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Youtube Guru Abad 21

Tags

Terkini

Terpopuler