Kabar Terbaru! Guru Sertifikasi Naungan Kemenag dan Kemdikbud Harus Tahu Hal Ini, Khusus Bulan Juli 2022

21 Juli 2022, 12:13 WIB
Ilustrasi Kabar Terbaru untuk Guru Sertifikasi Naungan Kemenag dan Kemdikbud Khusus Bulan Juli 2022./ /Kemendikbud

BERITASOLORAYA.com – Guru sertifikasi harap merapat, baik sertifikasi di bawah naungan Kemenag maupun Kemdikbud.

Informasi terbaru untuk seluruh guru sertifikasi khususnya untuk bulan Juli 2022 ini, cermati hingga selesai agar tidak ketinggalan informasi.

Guru yang sertifikasi di bawah naungan Kemenag dan Kemdikbud harus tahu dua informasi atau kabar penting dan jangan terlewat.

Baca Juga: Intip Disini! Inilah 3 Penentu Kelulusan PPPK 2022 untuk Pelamar Prioritas dan Umum, Bisa Lulus Asalkan...

Kabar pertama adalah Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 2 sudah banyak yang mencairkan, baik guru sertifikasi Kemenag atau Kemdikbud. Serta kabar kedua adalah kebingungan guru sertifikasi yang menerima uang tunjangan sebesar 1,5 juta.

Sebelumnya, seluruh guru harus mengetahui ketentuan atau aturan dalam mencairkan Tunjangan Profesi Guru tahun 2022 khususnya untuk guru PPPK.

Dan berikut adalah daftar daerah yang sudah mencairkan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 sebagai berikut:

Baca Juga: Jangan Lupa 3 Hari Lagi! Calon Mahasiswa PPG Prajabatan 2022 Harus Lakukan Hal Ini: Pasca Pengumuman

  1. Muara Enim.
  2. Kota Bandung.
  3. Sumatera Barat.
  4. Bandung.
  5. Kota Serang.
  6. Kapuas.
  7. Kota Gorontalo.
  8. Majalengka Non PNS.
  9. Kukar.
  10. Cilacap.
  11. Humbang Hasundutan.
  12. Banjar, Kalimantan Selatan.
  13. Basel.
  14. OKU Timur.
  15. Ciamis.
  16. Jambi SMA.
  17. Probolinggo Kemenag.
  18. Sampang Kemenag.
  19. Jember Kemenag.
  20. Malang Kemenag.
  21. Kota Palembang.
  22. Nganjuk Kemenag.
  23. Pamekasan Kemenag.
  24. Sumenep Kemena.
  25. Kediri Kemenag.

Baca Juga: Berminat Melamar PPPK Guru 2022? Simak Syarat dan Ketentuan yang Perlu Dipenuhi

Dan kabar berikutnya menyangkut masalah besaran tunjangan sertifikasi yakni 1,5 juta per triwulan dan ternyata hal itu tidak sesuai dengan gaji pokok yang tertera di SK.

Namun Permendikbud Ristek telah merilis petunjuk teknis penyaluran dana tunjangan yaitu diberikan setara satu kali gaji pokok sesuai surat keputusan pengangkatan.

Maka hal itu berdampak pada data semester 1 bersamaan dengan penerbitan SK, sehingga SK guru belum diperbaharui.

Baca Juga: Benarkah Status Pelamar P1 Pada PPPK Guru 2022 Bisa Hangus Jika Tidak Daftar Ulang? Begini Regulasinya!

Jadi yang terbaca adalah SK honorer sedangkan guru tersebut sudah menjadi pegawai PPPK. Maka solusinya adalah seluruh guru sertifikasi harus memantau penerbitan SK di semester 2 dan memastikn data Dapodik sudah sinkron.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Youtube Guru Abad 21

Tags

Terkini

Terpopuler