Sudah Dapat Informasi Penempatan PPG Daljab Kategori II? Selanjutnya Lakukan Hal Ini!

9 Agustus 2022, 14:51 WIB
Ilustrasi Guru Melakukan Konfirmasi Kesediaan untuk PPG Dalam Jabatan 2022 Kategori 2 /Pixabay / janeb13.

BERITASOLORAYA.com – Pengumuman hasil seleksi akademik PPG Dalam Jabatan (Daljab) tahun 2022 telah diumumkan melalui Surat Dirjen GTK pada tanggal 22 Juni lalu.

Berdasarkan surat tersebut, peserta PPG Dalam Jabatan yang dinyatakan lulus seleksi akademik sejumlah 125.610 guru dari 479.126 pendaftar.

Hasil kelulusan PPG Dalam Jabatan dapat dilihat pada laman ppg.kemdikbud.go.id dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing guru dan dinas pendidikan.

Dilansir BeritaSoloRaya.com melalui PPG Kemdikbud, masih banyak tahapan lain yang harus dilakukan oleh guru atau calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan yang telah dinyatakan lulus.

Baca Juga: Man City vs West Ham 2-0, Haaland Persembahkan Dua Gol

Guru yang telah mendapatkan informasi penempatan PPG Dalam Jabatan Kategori II Tahun 2022 harus melakukan konfirmasi kesediaan secara daring.

Konfirmasi dapat dilakukan mulai dari tanggal 9 Agustus 2022 melalui laman ppg.kemdikbud.go.id dan batas waktu maksimal hingga 17 Agustus 2022.

Setelah melakukan konfirmasi kesediaan mengikuti PPG Dalam Jabatan Kategori II Tahun 2022, guru dapat melakukan kegiatan belajar mandiri dengan tautan yang diberikan pada akun SIMPKB.

Baca Juga: Lirik Lagu Sadis oleh Afgan Ceritakan Hubungan yang Telah Kandas

Adapun jadwal pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kategori II adalah sebagai berikut:

  • 09 sampai 17 Agustus 2022 – Konfirmasi kesediaan melalui laman ppg.kemdikbud.go.id.
  • 18 Agustus – Hasil konfirmasi ketersediaan berupa penetapan mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori II Tahun 2022.
  • 19 sampai 23 Agustus 2022 – Menyerahkan dokumen lapor diri.
  • 09 sampai 23 Agustus 2022 – Melakukan pembelajaran mandiri melalui akun SIMPKB dengan tautan yang sudah disediakan.

Baca Juga: Sisa 1 Hari, Kemdikbud Wajibkan Guru dan Kepala Sekolah Jenjang SMA untuk Lakukan Hal Ini

  • 24 Agustus 2022 – Orientasi mahasiswa.
  • 25 Agustus sampai 12 Desember 2022 – Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kategori II Tahun 2022.
  • 13 sampai 18 Desember 2022 – Kegiatan UKMPPG

Sementara untuk UKMPPG, jadwal selengkapnya akan diinformasikan lebih lanjut oleh Kemdikbud..

Untuk ketentuan lapor diri, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan. Dokumen tersebut yakni:

Baca Juga: Pengacara Beberkan Kondisi Bharada E Usai Ungkapkan Kejadian Sebenarnya pada Polri: Tidak Nyaman...

1. Format A1 dan Pakta integritas (format dapat diunduh dari SIMPKB)

2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)

3. Surat Pernyataan Izin Kepala Sekolah 9format diunduh dari SIMPKB)

4. Scan Ijazah S1

5. Scan Transkrip Nilai S1

6. Scan Kartu Identitas KTP/SIM

7. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4x6

Baca Juga: Man City vs West Ham 2-0, Haaland Persembahkan Dua Gol

8. SKCK (dari kepolisian setempat)

9. Surat Keterangan Sehat (dari Puskesmas/RSUD setempat)

10. Surat Bebas NAPZA (dari BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD setempat)

11. Scan NPWP (bagi yang memiliki)

12. Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing.

Baca Juga: Alasan Bharada E Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator Diungkapkan Pengacara: Skenario-skenario Masa Lalu

Sementara itu, rekapitulasi daftar peserta atau calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori II tahun 2022 sejumlah 36.397 di mana Jawa Tengah menjadi provinsi dengan jumlah sasaran tertinggi.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: PPG Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler