BERITASOLORAYA.com - Guru dan kepala sekolah jenjang SMA/SMK/SMALB/Paket C Sederajat diberi batas waktu hingga 10 Agustus untuk melakukan hal wajib sebagaimana tertuang dalam surat edaran nomor 3336/H.H4/SK.01.01/2022.
Kemdikbud melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan mengeluarkan surat edaran tersebut pada tanggal 1 Agustus 2022.
Surat dari Kemdikbud ini berisi tentang pemberitahuan pengisian survei lingkungan belajar tahun 2022 untuk guru dan kepala sekolah di semua jenjang.
Pengisian survei lingkungan belajar berhubungan dengan Asesmen Nasional 2022. Survei lingkungan belajar atau Sulingjar dimaksudkan untuk memotret berbagai berbagai aspek terkait lingkungan belajar di kelas dan di satuan pendidikan.
Tingkat partisipasi dan keterisian instrumen survei sangat mempengaruhi hasil Asesmen Nasional yang memberi informasi komprehensif mengenai input dan proses pembelajaran.
Oleh sebab itu, guru dan kepala sekolah wajib mengisi survei lingkungan belajar dari Kemdikbud.
Baca Juga: Kebijakan MenpanRB Terbaru, Terkait Pengangkatan Guru Honorer Menjadi PPPK 2022, Catat Syarat Utama
Saat pengisian pun, semua guru dan kepala sekolah wajib menjawab semua pertanyaan survei dengan baik dan teliti.