5 Sebab Guru Tidak Valid SKTP Semester 2 Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3, Cek Berikut 

15 Agustus 2022, 14:13 WIB
Berikut lima penyebab SKTP semester 2 tidak valid untuk tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 /pixabay.com/mohamed_hassan
BERITASOLORAYA.com- Diketahui bahwa guru yang sudah mencairkan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2, selanjutnya untuk segera validasi Surat Keputusan Tunjangan Profesi atau SKTP semester 2.
 
Validasi Surat Keputusan Tunjangan Profesi atau SKTP semester 2 guna untuk memperoleh tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 dan tunjangan sertifikasi triwulan 4.
 
Namun, perlu diketahui bahwa ada lima penyebab umum, yang banyak guru tidak valid SKTP nya, sehingga tunjangan sertifikasi guru yang didapat pencairannya akan lambat.
 
Baca Juga: Resep Sambal Baby Cumi yang Tahan Lama, Bisa untuk Stok di Rumah Jadi Lauk Praktis
 
Berikut 5 penyebab SKTP tidak valid sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Guru Abad 21.
 
1. NUPTK Tidak Valid
 
Jangan merasa sudah mempunyai NUPTK, lantas merasa aman di NUPTK. Sebab, terdapat NUPTK yang biasanya mempunyai status yang tidak valid.
 
Apabila ingin mengetahui apakah status NUPTK valid atau tidak, dapat di cek di Dapodik atau di cek melalui Info GTK. Maka dari itu, pastikanlah NUPTK sudah valid agar SKTP semester 2 sukses.
 
Baca Juga: Akhirnya! Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Pegawai Alfamart yang Diancam UU ITE, Gratis?
 
2. Tugas Tambahan Belum Valid.
 
Banyak sekali guru yang mengalami tentang tugas tambahannya belum valid. Sebagai contoh adalah apabila guru jam mengajarnya 12 jam dan tugas tambahannya juga 12 jam. 
 
Atas hal itu, biasanya ketika penarikan data pertama kali, tugas tambahannya sering tidak atau belum terbaca. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa apabila sesuai dengan regulasi, itu validnya akan menyusul. Sebab, tugas tambahan akan tetap terbaca untuk penambahan jam.
 
Perlu dipahami pula bahwa tugas tambahan dipastikan bahwa tugas tambahan tersebut memang tugas tambahan yang diakui untuk mendapatkan jam tambahan.
 
Baca Juga: Sandiaga Uno Ungkap Tujuan ini di World Tourism Day: Indonesia Harus Jadi Pemimpin karena...
 
3. Pangkat dan Golongan Tidak Terdeteksi
 
Pangkat dan golongan tidak terdeteksi maksudnya adalah, jika data guru yang ada di BKN dan di data pokok pendidikan tidak sinkron.
 
Artinya adalah berbeda dan belum diupdate sesuai data terbaru, maka menjadi salah satu penyebab SKTP tidak valid.
 
4. Siswa Belum Masuk Rombel atau Guru Belum Masuk Rombel
 
Diketahui bahwa pembacaan jam mengajar itu berdasarkan rombongan belajar atau rombel yang ada di data pokok pendidikan atau Dapodik.
 
Ketika guru membuka info GTK, terdapat rombel yang bisa dilihat. Maka, pastikan siswa ataupun guru sudah masuk rombel di Dapodik. Apabila terjadi hal demikian, bisa dikonsultasikan kepada operator sekolah.
 
Baca Juga: World Tourism Day 2022: Kemenparekraf Siapkan 5 Destinasi Wisata Super Prioritas Layaknya Bali?
 
5. Tidak Mempunyai Sekolah Induk
 
Terdapat beberapa guru yang kekurangan jam di sekolahnya, ada beberapa guru sertifikasi yang tidak mencukupi rombel, maka harus mengajar di sekolah lain untuk jam tambahan.
 
Atas kasus tersebut, ternyata di Dapodik guru itu tidak mempunyai sekolah induk. Harusnya, diantara sekolah tempat mengajar, terdapat salah satu yang menjadi sekolah induk***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Tags

Terkini

Terpopuler