Penting! Cek Syarat untuk Bisa Dapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru, Ternyata Begini Ketentuannya

- 14 Agustus 2022, 20:40 WIB
Ilustrasi syarat memperoleh Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG
Ilustrasi syarat memperoleh Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG /pixabay.com/mohamed_hassan

BERITASOLORAYA.com – Ada beberapa syarat guru ASN di Daerah untuk bisa dapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi Guru.

Mengetahui persyaratan bisa dapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi Guru merupakan hal yang penting bagi guru ASN daerah yang ingin mendaftarkan diri untuk bisa dapatkan tunjangan sebagaimana mestinya.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan tunjangan yang diberikan oleh pemerintah kepada guru yang memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) sebagai penghargaan atas profesionalitasnya dalam bekerja di dunia pendidikan.

Baca Juga: Guru Honorer Wajib Siapkan 5 Dokumen Ini, Deadline 19 Agustus, untuk Pemetaan Tenaga Non-ASN

Dengan adanya Sertifikat Pendidik (Serdik) pada guru ASN di daerah menjadi salah satu bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 disebutkan terkait persyaratan guru ASN di daerah yang dapat menerima tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG), yaitu sebagai berikut.

1. Guru ASN di daerah telah memiliki sertifikat pendidik;

2. Guru ASN di daerah memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian;

3. Guru ASN di daerah mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: JDIH Kemdikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x