Resmi Kemdikbud! Guru Tak Bisa Dapatkan Sertifikat Pendidik Jika Melewatkan Hal Ini, Harap Berhati-Hati

15 Agustus 2022, 18:01 WIB
Ilustrasi Kemdikbud. Para guru PPG Dalam Jabatan tidak bisa mendapatkan serdik jika melewatkan hal ini. /instagram.com/@nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com - Program PPG Dalam Jabatan yang dirilis pemerintah melalui Kemdikbud menyasar para guru yang belum sertifikasi agar segera mendapatkan serdik (sertifikat pendidik).

Melalui program PPG Dalam Jabatan, guru non sertifikasi bisa mendapatkan sertifikat pendidik untuk meningkatkan kompetensi, mutu hasil pendidikan dan memulai karier sebagai guru profesional.

Maka dari itu, segala himbauan dari Kemdikbud terkait PPG Dalam Jabatan harus benar-benar dipahami para guru peserta agar proses mendapatkan sertifikat pendidik menjadi lancar.

Saat ini, PPG Dalam Jabatan Kategori II tahun 2022 masuk dalam tahap konfirmasi kesediaan di mana guru yang telah mengetahui informasi penempatan dapat segera melakukan konfirmasi.

Baca Juga: Lirik Lagu Setulus Hati oleh Nindy, Terry, dan Lala. Cocok Jadi Motivasi saat Memulai Hari

Batas konfirmasi kesediaan yang dilakukan para guru peserta PPG Dalam Jabatan hanya sampai 17 Agustus 2022, tepatnya 2 hari lagi.

Jika guru melewatkan hal ini, pemerintah akan menganggap guru tidak bersedia dan kesempatan mendapatkan sertifikat pendidik dari program PPG Dalam Jabatan hilang.

Maka dari itu, lakukan konfirmasi kesediaan sesegera mungkin selama masih ada waktu.

Tahap konfirmasi kesediaan bisa dilakukan secara daring melalui laman yang ppg.kemdikbud.go.id, seperti dilansir BeritaSoloRaya.com melalui laman resmi PPG Kemdikbud.

Baca Juga: Selamat! Kemdikbud Minta Kepala Sekolah Kategori Ini Segera Periksa Berikut, Ada Kabar Baik

Bagi guru yang menyatakan bersedia mengikuti PPG Dalam Jabatan Kategori II tahun 2022, maka akan mendapatkan tautan belajar mandiri yang bisa dipelajari.

Kegiatan pembelajaran mandiri ini dimulai dari tanggal 9 Agustus hingga 23 Agustus, berlaku bagi yang sudah melakukan konfirmasi kesediaan.

Sementara itu, Kemdikbud akan memberikan hasil konfirmasi kesediaan berupa penetapan mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori II tahun 2022 pada tanggal 18 Agustus 2022 melalui laman resmi PPG Kemdikbud.

Baca Juga: Batas 2 Hari Lagi! Guru Calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Sudah Lakukan Ini di SIMPKB?

Lebih lanjut, kegiatan PPG Dalam Jabatan yang dimulai pada 19 Agustus hingga 23 Agustus mendatang adalah lapor diri.

Para guru peserta PPG Dalam Jabatan wajib memberikan data-data ketentuan lapor diri agar bisa mengikuti tahapan selanjutnya.

Batas lapor diri berakhir berbarengan dengan kegiatan belajar mandiri yakni 23 Agustus 2022.

Baca Juga: Resmi! Penyerahan Data Tenaga Honorer oleh PPK Hanya Sampai Tanggal Ini, Jangan Sampai Lupa

Setelah itu para guru peserta PPG Dalam Jabatan akan melakukan orientasi mahasiswa pada tanggal 24 Agustus 2022.

Barulah pelaksanaan PPG Dalam Jabatan secara resmi dimulai pada tanggal 25 Agustus hingga 12 Desember 2022.

Kegiatan esoknya yakni 13 Desember hingga 18 Desember 2022 adalah UKMPPG di mana jadwal selengkapnya belum diinformasikan secara detail oleh Kemdikbud.

Baca Juga: Tenaga Honorer Harus Tahu! Menpan RB Berikan Tawaran Ini, Berkaitan dengan Gaji di Masa Depan

Adapun jumlah sasaran dalam PPG Dalam Jabatan Kategori II tahun 2022 sebanyak 36.397 di mana Provinsi Jawa Tengah menjadi provinsi terbanyak dengan jumlah 6.902.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: PPG Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler