Tenaga Honorer Harus Tahu! Menpan RB Berikan Tawaran Ini, Berkaitan dengan Gaji di Masa Depan

- 15 Agustus 2022, 16:51 WIB
Ilustrasi. Tenaga Honorer Harus Tahu! Menpan RB Berikan Tawaran Ini, Berkaitan dengan Gaji di Masa Depan./
Ilustrasi. Tenaga Honorer Harus Tahu! Menpan RB Berikan Tawaran Ini, Berkaitan dengan Gaji di Masa Depan./ /

BERITASOLORAYA.com – Persoalan tenaga honorer hingga saat ini masih menjadi hal yang dipertanyakan.

Terutama gaji tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instansi Pemerintah pusat maupun daerah yang masih menjadi pertanyaan.

Sebab tenaga honorer memang belum memiliki kejelasan status jika mengacu pada peraturan yang ada, sehingga tidak heran jika gaji tenaga honorer masih belum memiliki titik terang.

Sejalan dengan hal itu, Pemerintah mulai memberikan kebijakan terbaru tentang status kepegawaian tenaga honorer.

Baca Juga: Selamat! Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi ASN Tahun 2022 Dirilis, Cek Formasi dan Skema Berikut!

Status kepegawaian yang ada di lingkungan instansi Pemerintah pusat dan daerah hanya akan terdiri dari PNS dan PPPK saja.

Hal itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang menjelaskan secara rinci manajemen PPPK, termasuk status kepegawaian yang ada di instansi pemerintah pusat dan daerah.

Status kepegawaian yang dimaksud adalah PNS dan PPPK, yang tentunya juga berkaitan dengan gaji tenaga honorer sebab menyangkut kesejahteraannya di masa depan.

Lebih lenjut, Menpan RB juga merilis aturan baru yang termaktub dalam Surat Edaran (SE) tertanggal 22 Juli 2022 yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x