Resmi! Penyerahan Data Tenaga Honorer oleh PPK Hanya Sampai Tanggal Ini, Jangan Sampai Lupa

- 15 Agustus 2022, 16:59 WIB
Ilustrasi. Penyerahan Berkas Tenaga Honorer oleh PPK Hanya Sampai Tanggal Ini, Jangan Sampai Lupa./
Ilustrasi. Penyerahan Berkas Tenaga Honorer oleh PPK Hanya Sampai Tanggal Ini, Jangan Sampai Lupa./ /Sumber/Pixabay/

BERITASOLORAYA.com – Menpan RB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan untuk seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.

SE Menpan RB yang dirilis pada tanggal 22 Juli 2022 tersebut membahas kaitanya dengan pendataan tenaga honorer di instansi pemerintah.

Dalam SE Menpan RB terbaru itu juga disebutkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi ASN PNS atau PPPK.

Baca Juga: Tenaga Honorer Harus Tahu! Menpan RB Berikan Tawaran Ini, Berkaitan dengan Gaji di Masa Depan

Lebih lanjut, ada beberapa data tenaga honorer setelah pendataan tersebut yang harus diserahkan oleh PPK kepada BKN paling lambat adalah pada tanggal 30 September 20222.

Hal itu juga termaktub dalam SE Menpan RB terbaru itu, artinya PPK masih memiliki waktu sekitar satu bulan lagi untuk menyerahkan berkas kepada BKN.

Maka PPK juga masih memiliki waktu untuk melakukan pendataan tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Kemudian jika pada tanggal tersebut ternyata PPK tidak menyerahkan data tenaga honorer, maka akan berdampak pada seluruh tenaga honorer itu sendiri.

Baca Juga: Selamat! Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi ASN Tahun 2022 Dirilis, Cek Formasi dan Skema Berikut!

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah