Regulasi Baru! Benarkah Ada Kenaikan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 dan 4 Pada Kategori Ini?

17 Agustus 2022, 17:18 WIB
Ilustrasi Kenaikan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 dan 4 /Iqbalnuril/Pixabay

BERITASOLORAYA.com – Terdapat sebuah informasi terkait Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan 3 dan 4 atau TPG yang perlu dipahami oleh para guru.

Guru perlu menyimak seputar informasi terkait Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan 3 dan triwulan 4 atau TPG agar tidak ada poin yang terlewatkan.

Seputar informasi tersebut berkaitan dengan Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan 3 dan 4 yang ada kenaikan untuk kategori tertentu. Kategori apakah itu?

Baca Juga: Paskibraka Solo Gagal Kibarkan Bendera, Reaksi Gibran Patut Diacungi Jempol

Adapun terkait informasi tersebut bukanlah suatu isapan jempol belaka, sebab telah diatur secara resmi dengan berlandaskan pada Peraturan Pemerintah.

Akan tetapi, sebaiknya terlebih dahulu mengetahui bahwa bulan depan, yakni bulan September sudah dimulai pelaksanaan proses penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) semester 2.

Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) semester 2, sebagaimana diketahui akan berdampak pada perolehan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 dan 4. Sehingga memastikan SKTP yang dimiliki valid adalah hal yang perlu.

Adapun untuk kategori yang akan mendapatkan kenaikan Tunjangan Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) telah diatur melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021.

Namun, perlu diketahui pula adanya peraturan atau regulasi sebelumnya yaitu Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 6 Tahun 2020.

Peraturan tersebut Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: List Lagu Pengiring Lomba 17 Agustus, Lirik dan Musiknya Bisa Bakar Semangat!

Dalam peraturan itu telah diatur mengenai besaran tunjangan profesi. Dijelaskan tentang Tunjangan Profesi Guru bukan PNS diberikan dengan besaran sebagai berikut:

a. Guru non-ASN atau honorer yang mempunyai SK inpassing itu sesuai dengan setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada SK inpassing atau penyetaraan.

b. Guru honorer yang non inpassing itu sebesar Rp1 juta lima ratus ribu rupiah per bulan.

Jadi pada peraturan tahun 2020 ini hanya terdapat dua besaran Tunjangan Profesi Guru untuk yang non PNS, yaitu inpassing dan non inpassing.

Selanjutnya, pada peraturan atau regulasi terbaru untuk Tunjangan Profesi Guru yaitu tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 18 Tahun 2021.

Persekjen tersebut Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Non Pegawai Negeri Sipil.

Pada regulasi terbaru tahun 2021 ini menjelaskan terkait besaran Tunjangan Profesi Guru. Di mana dalam regulasi ini juga masih menjelaskan mengenai inpassing seperti pada regulasi tahun 2020.

Akan tetapi, terdapat perbedaan dalam regulasi terbaru ini adalah pada poin kedua. Di mana penerima Tunjangan Profesi Guru yang berstatus PPPK diberikan setara 1 kali gaji pokok sesuai surat keputusan pengangkatan.

Baca Juga: Menilik Daftar Pembawa Bendera Merah Putih dan Komandon Upacara HUT RI ke 77

Artinya adalah, guru yang tahun 2020 masih mempunyai status honorer atau non-ASN, ketika sudah mengantongi SK PPPK maka tunjangan bukan lagi Rp1 juta lima ratus ribu rupiah.

Tunjangan yang diberikan adalah yang sesuai dengan gaji pokok yang ada di SK.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: Youtube Guru Abad 21

Tags

Terkini

Terpopuler