Resmi! Beban Kerja Guru di Kurikulum Merdeka, Begini Perbedaan yang Wajib Tendik Ketahui

19 Agustus 2022, 20:24 WIB
Resmi! Beban Kerja Guru di Kurikulum Merdeka, Begini Perbedaan yang Wajib Tendik Ketahui! /pexels.com/Kampus Production

BERITASOLORAYA.com- Kemdikbud RI di bulan Agustus 2022 baru saja mengadakan webinar mengenai ‘Beban Kerja Guru dan Pengisian Dapodik’, pada hari Kamis, 18 Agustus 2022 lalu.

Pada webinar tersebut membahas secara detail mengenai beban kerja guru pada Implementasi Kurikulum Merdeka.

Seperti diketahui terdapat banyak perbedaan terkait beban kerja guru dari Kurikulum 2013 ke Kurikulum Merdeka.

Perbedaan terkait beban kerja guru ini tentu saja membuat JP mengajar guru menjadi berkurang.

 Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, nomor 56/M/2022, tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.

Di dalam isi Keputusan Kemdikbud ini terdapat struktur Kurikulum SMP atau MTS per mata pelajaran diketahui sangat berbeda dengan Kurikulum 2013.

Baca Juga: Batas 1 Hari Lagi! Guru Honorer Wajib Siapkan 5 Dokumen Penting Ini untuk Pemetaan Segera

Misalnya seperti Pendidikan Agama dan Budi Pekerti yang awalnya selama tiga jam per pekan, di Kurikulum Merdeka menjadi dua jam.

Kemudian pada mata pelajaran PKN yang awalnya selama tiga jam per pekan, menjadi dua jam di Kurikulum Merdeka.

Begitupun pengurangan jam mengajar pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Sosial, Bahasa Inggris, dan mata pelajaran lainnya.

Perlu diketahui bahwasanya pada Kurikulum Merdeka juga terdapat tambahan mata pelajaran lain seperti Pendidikan Pancasila dan Informatika.

Baca Juga: Selamat! Guru Kategori Ini Alami Kenaikan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 3 & 4, untuk Tendik yang Mana?

Di sisi lain, untuk jenjang SMA juga mengalami perbedaan seperti halnya untuk Pendidikan Agama pada Kurikulum Merdeka selama dua jam.

Kemudian pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila sebanyak dua jam di Kurikulum Merdeka per pekannya.

Begitupun juga dengan mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, dan mata pelajaran lainnya yang turut mengalami perubahan beban kerja.

Berkaitan dengan itu para guru sertifikasi wajib mengetahui informasi lebih lanjut mengenai beban kerja guru di Kurikulum Merdeka.

Baca Juga: Kemdikbud Wajibkan! Kepala Sekolah & Guru Setiap Jenjang Segera Lakukan AN, Waktu Tinggal Sedikit Lagi

Bagi guru yang ingin mendapatkan perkembangan terkini mengenai Kurikulum Merdeka, dapat terus memantau kanal YouTube Ditjen GTK Kemdikbud RI.

Pada kanal YouTube tersebut terdapat video detail mengenai Webinar Beban Kerja Guru dan Pengisian Dapodik.

Sehingga guru dapat mengetahui lebih mendalam terkait dengan beban kerja guru dan pengisian Dapodik di tahun 2022.***

 

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Guru Abad 21

Tags

Terkini

Terpopuler