Rekrutmen PPPK 2022 Terbuka untuk Guru Swasta hingga Lulusan PPG! Bakal Masuk Kategori Mana?

19 September 2022, 09:21 WIB
Ilustrasi. Lulusan PPG dan guru swasta bisa ikut seleksi PPPK 2022 dengan mekanisme berikut. /pexels

BERITASOLORAYA.com – Ada kabar gembira untuk para guru lulusan PPG, guru honorer negeri yang terdaftar kurang dari tiga tahun di Dapodik serta guru honorer swasta.

Pasalnya, guru dengan status di atas bisa mengikuti rekrutmen PPPK 2022 meski tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas yang diutamakan dan jadi ASN.

Perlu diketahui, rekrutmen ASN PPPK kali ini menggunakan mekanisme yang berbeda dengan seleksi PPPK di tahun lalu.

Jika dulu seluruh pelamar harus mengikuti tes, pada seleksi PPPK 2022 pelamar PPPK khususnya guru akan dibagi menjadi beberapa kategori.

Baca Juga: Resmi! Guru Sertifikasi, Non-Sertifikasi, ASN, Non-ASN Ada Kesetaraan hingga Memperoleh Tunjangan Ini Jika …

Adapun jabatan fungsional guru tahun ini menjadi fokus pemerintah dalam pengangkatan ASN PPPK bersama dengan tenaga kesehatan.

Meski begitu, pemerintah tidak mengesampingkan jabatan lain seperti tenaga teknis dalam rekrutmen calon ASN tahun 2022.

Sementara itu, pelamar PPPK guru dibagi menjadi beberapa kategori dengan mekanisme berbeda mulai dari kategori prioritas 1, prioritas 2, prioritas 3 dan pelamar umum. Urutan penempatan juga mengikuti kategori tersebut.

Baca Juga: Peluang dan Nasib Guru Honorer Lulus Passing Grade yang Belum Bisa Diangkat ASN PPPK 2022, Masih Bisa Lolos?

Jika masih ada formasi setelah prioritas 1 di seleksi, akan dilanjutkan dengan prioritas 2 dan 3, begitu seterusnya.

Berikut penjelasan lengkap mekanisme seleksi masing-masing prioritas termasuk untuk guru lulusan PPG, guru honorer negeri di bawah 3 tahun dan guru swasta:

Mekanisme pertama untuk prioritas 1, dilakukan penyelesaian 193 ribu lebih guru lulus PG 2021. Penempatannya dilakukan pada tempat tugas masing-masing atau di satuan pendidikan yang dibutuhkan.

Baca Juga: Honorer K2 Bisa Jadi ASN Jika Ikuti Mekanisme Penempatan PPPK 2022 Berikut, Benarkah THK 2 Harus Tes?

Mekanisme kedua untuk prioritas 2 dan 3, dilakukan seleksi kesesuaian/verifikasi untuk 724.029 guru honorer negeri yakni THK-II dan guru honorer negeri yang terdaftar dapodik lebih dari 3 tahun.

Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial dan kepribadian.

Mekanisme ketiga untuk pelamar umum, dilakukan seleksi tes dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerian dan sosial kultural.

Pelamar umum diisi oleh guru honorer negeri yang terdaftar kurang dari tiga tahun pada Dapodik, lulusan PPG, dan guru honorer swasta terdaftar Dapodik.

Baca Juga: Seleksi PPPK 2022, Prioritas Guru Harus Membuat Akun SSCASN Lagi? Ternyata Honorer Ini Tak Bisa Langsung Login

Rencana pelaksanaan ujian seleksi pelamar umum akan dilakukan pada bulan Oktober – November 2022 dengan mekanisme tes yang sama dengan seleksi PPPK 2021.

Ujian seleksi dilakukan bagi guru honorer negeri yang sudah masuk pendataan Dapodik kurang dari tiga tahun.

Sementara guru swasta yang mengikuti seleksi dan lulus akan ditempatkan pada satuan pendidikan negeri yang kekurangan guru.

Baca Juga: Hari Ini! Guru Semua Jenjang Jangan Lupa Lakukan Program Kemdikbud, Tunjukkan Partisipasi Ya

Bagi lulusan PPG yang ingin daftar PPPK 2022 namun belum terdaftar Dapodik, wajib memiliki sertifikat pendidik agar bisa ikut ujian seleksi.

Perlu diketahui, ujian PPPK berbeda dengan ujian CPNS. Hal ini dikarenakan tidak adanya seleksi kompetensi dasar dan hanya menggunakan kompetensi bidang atau teknis.

Saat seleksi nanti, nilai ambang batas akan ditentukan oleh panitia seleksi nasional. Demikian semoga informasi ini membantu.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler