BERITASOLORAYA.com - Poin perubahan pada regulasi tunjangan sertifikasi guru disampaikan oleh Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Aturan mengenai perubahan dalam tunjangan sertifikasi guru yang disampaikan Nadiem diperuntukkan bagi guru di seluruh jenjang pendidikan, yakni jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, dan SLB.
Diketahui bahwa aturan perubahan tunjangan Kemdikbud diberikan untuk guru yang berstatus sebagai ASN maupun non-ASN.
Diketahui bahwa Kemdikbud telah mencanangkan juknis baru terkait pemberian tunjangan sertifikasi guru, baik bagi guru yang sudah sertifikasi maupun non sertifikasi.
Diketahui bahwasanya undang-undang mengenai tunjangan antara Kemdikbud dan Kemenag berbeda. Namun, pada regulasi yang disampaikan Kemdikbud, terdapat aturan tentang tunjangan untuk Madrasah.
Sebelumnya, juknis mengenai Undang-undang tunjangan Kemdikbud, tercantum dalam tiga UU: UU 20/2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), UU 14/2005 mengenai Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen), dan UU 12/2012 mengenai Pendidikan Tinggi (UU Dikti).
Aturan dalam UU Sisdiknas dan UU Guru dan Dosen dinyatakan sudah tidak relevan dengan kebutuhan di masyarakat.