Resmi! Guru Sertifikasi, Non-Sertifikasi, ASN, Non-ASN Ada Kesetaraan hingga Memperoleh Tunjangan Ini Jika …

- 19 September 2022, 09:11 WIB
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru untuk guru sertifikasi, guru non sertifikasi, guru ASN, dan guru non-ASN
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru untuk guru sertifikasi, guru non sertifikasi, guru ASN, dan guru non-ASN /Pixabay/Sally Jermain

BERITASOLORAYA.com - Poin perubahan pada regulasi tunjangan sertifikasi guru disampaikan oleh Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Aturan mengenai perubahan dalam  tunjangan sertifikasi guru yang disampaikan Nadiem diperuntukkan bagi guru di seluruh jenjang pendidikan, yakni jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, dan SLB.

Diketahui bahwa aturan perubahan tunjangan Kemdikbud diberikan untuk guru yang berstatus sebagai ASN maupun non-ASN.

Diketahui bahwa Kemdikbud telah mencanangkan juknis baru terkait pemberian tunjangan sertifikasi guru, baik bagi guru yang sudah sertifikasi maupun non sertifikasi.

Baca Juga: Peluang dan Nasib Guru Honorer Lulus Passing Grade yang Belum Bisa Diangkat ASN PPPK 2022, Masih Bisa Lolos?

Diketahui bahwasanya undang-undang mengenai tunjangan antara Kemdikbud dan Kemenag berbeda.  Namun, pada regulasi yang disampaikan Kemdikbud, terdapat  aturan tentang tunjangan untuk Madrasah.

Sebelumnya, juknis mengenai Undang-undang tunjangan Kemdikbud, tercantum dalam tiga UU: UU 20/2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), UU 14/2005 mengenai Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen), dan UU 12/2012  mengenai Pendidikan Tinggi (UU Dikti).

Aturan dalam UU Sisdiknas dan UU Guru dan Dosen dinyatakan sudah tidak relevan dengan kebutuhan di masyarakat.

Baca Juga: Honorer K2 Bisa Jadi ASN Jika Ikuti Mekanisme Penempatan PPPK 2022 Berikut, Benarkah THK 2 Harus Tes?

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Instagram @ppgkemendikbud sisdiknas.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah