BERITASOLORAYA.com- Pemerintah telah mengeluarkan juknis terbaru mengenai seleksi PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru.
Juknis mengenai seleksi PPPK 2022 tersebut merupakan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Kepmendikbudristek Nomor 349 Tahun 2022.
Isi dari juknis seleksi PPPK 2022 yaitu Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Seleksi Calon PPPK Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Juknis ini juga memberikan penjelasan mengenai kategori pelamar yang terdiri dari pelamar prioritas dan umum sebagimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari Kepmendikbudristek Nomor 349 Tahun 2022.
1. Pelamar Prioritas
Pemenuhan kebutuhan guru pengadaan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 mendahulukan pelamar prioritas, yaitu:
a. Pelamar Prioritas I
Peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.
Pemenuhan kebutuhan guru dari pelamar prioritas I berdasarkan urutan sebagai berikut.
1) THK-II memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
2) Guru non-ASN memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
3) Lulusan PPG memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
4) Guru Swasta memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
b. Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II adalah non ASN THK-II yang tidak termasuk THK-II dalam kategori pelamar prioritas I.
Baca Juga: Kabar Baik! Ternyata di PPPK 2022 Honorer Ini akan Jadi ASN Lebih Dulu. Siapa Selanjutnya?
c. Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III adalah Guru non-ASN yang tidak termasuk honorer kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Selain itu, memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
2. Pelamar Umum
Pelamar umum, diisi oleh:
a. Lulusan PPG terdata di database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan
b. Pelamar terdata Dapodik.
Pelamar PPPK Guru tahun 2022 berdasarkan Juknis Seleksi Calon PPPK Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022, harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
Baca Juga: Resmi! Sebanyak 2.095 Pokja Guru Madrasah akan Cair Bulan Oktober 2022, Berikut Penjelasan Kemenag
1. WNI
2. Paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun usianya pada saat pendaftaran
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara sesuai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sebab melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
Non ASN tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta.
5. Tidak pernah menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-1V) sesuai dengan persyaratan.
7. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan persyaratan Jabatan yang dilamar
8. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik; dan
9. Siap ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Selain harus memenuhi persyaratan umum, non ASN yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:
1. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menjelaskan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2. Memberitahukan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Selengkapnya untuk mengunduh juknis resmi dapat klik link (di sini)
Baca Juga: Tips Mencegah dan Mengatasi Jerawat di Punggung, Ketahui Penyebabnya
Demikian juknis terbaru PPPK 2022.***