BERITASOLORAYA.com – Seleksi PPPK 2022 akan digelar dalam waktu dekat, penting bagi guru honorer untuk mempersiapkan berkas dan dokumen yang dibutuhkan pada saat pendaftaran seleksi PPPK 20202.
Sebagaimana juknis resmi Kemdikbud Ristek Nomor 349/P/2022 tentang Juknis Pelaksanaan Seleksi PPPK untuk JF Guru pada Instansi Daerah tahun 2022, ternyata hanya berkas dan dokumen berikut yang dibutuhkan pada seleksi PPPK 2022.
Berkas yang perlu disiapkan berikut ini adalah bagi seluruh pelamar seleksi PPPK 2022 dan dua dokumen tambahan bagi pelamar guru honorer penyandang disabilitas.
Apa saja berkas yang perlu dipersiapkan oleh guru honorer? Ternyata tidaklah banyak, cukup dokumen berikut saja.
1. Email aktif
2. Memiliki akun SSCASN, bagi yang telah memiliki akun pelamar diharuskan melakukan update data akun pada portal SSCASN
3. Bagi yang belum memiliki akun SSCASN wajib buat akun dengan menggunakan NIK yang terintegrasi dengan Dukcapil.