SESUAI JUKNIS Terbaru, Hanya Berkas Ini yang Dibutuhkan Untuk Seleksi PPPK 2022, Guru Honorer Harus Siapkan

- 24 September 2022, 22:53 WIB
Inilah informasi terkait berkas yang harus disiapkan untuk daftar seleksi PPPK 2022 sebagaimana juknis resmi dari Kemdikbud Ristek.
Inilah informasi terkait berkas yang harus disiapkan untuk daftar seleksi PPPK 2022 sebagaimana juknis resmi dari Kemdikbud Ristek. /Dokumen Kabar Banten

BERITASOLORAYA.com – Seleksi PPPK 2022 akan digelar dalam waktu dekat, penting bagi guru honorer untuk mempersiapkan berkas dan dokumen yang dibutuhkan pada saat pendaftaran seleksi PPPK 20202.

Sebagaimana juknis resmi Kemdikbud Ristek Nomor 349/P/2022 tentang Juknis Pelaksanaan Seleksi PPPK untuk JF Guru pada Instansi Daerah tahun 2022, ternyata hanya berkas dan dokumen berikut yang dibutuhkan pada seleksi PPPK 2022.

Berkas yang perlu disiapkan berikut ini adalah bagi seluruh pelamar seleksi PPPK 2022 dan dua dokumen tambahan bagi pelamar guru honorer penyandang disabilitas.

Baca Juga: PPG Daljab Guru Madrasah Dimulai 24 September! Cek Jumlah Peserta, Total LPTK, dan Skema Pembiayaannya Disini

Apa saja berkas yang perlu dipersiapkan oleh guru honorer? Ternyata tidaklah banyak, cukup dokumen berikut saja.

1. Email aktif

2. Memiliki akun SSCASN, bagi yang telah memiliki akun pelamar diharuskan melakukan update data akun pada portal SSCASN

3. Bagi yang belum memiliki akun SSCASN wajib buat akun dengan menggunakan NIK yang terintegrasi dengan Dukcapil.

Baca Juga: RESMI! 5 Aturan Baru Seleksi PPPK 2022, Jumlah Formasi, Lengkap dengan Link Download Juknis P3K, Cek Sekarang

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x