Tenaga Non ASN Bersiap, Oktober Ada Pengangkatan PPPK 2022, Simak Syarat dan Juknis Barunya

29 September 2022, 15:54 WIB
KemenPANRB Sosialisasi Alur Penggunaan Aplikasi Pendataan Tenaga Non ASN /Menpan.go.id/

BERITASOLORAYA.com - Terdapat jadwal atau lini masa pengadaan PPPK 2022 untuk pegawai non ASN.

Lini masa jadwal pengadaan PPPK 2022 tertuang dalam Ketentuan Kemdikbud tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 349/P/2022.

Isi juknis PPPK 2022 di atas Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Seleksi Calon PPPK Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Pasalnya, dalam jadwal pendaftaran PPPK 2022 terdapat pengangkatan, penempatan untuk jabatan fungsional guru.

Selain itu, terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh pegawai PPPK untuk jabatan fungsional guru, sebagai berikut.

Baca Juga: Berikut Tanda untuk Identifikasi Terlambat Berbicara pada Anak dan Sikap yang Harus Dilakukan Orang Tua

1. Sebagai Warga Negara Indonesia

2. Paling rendah usia yang dimiliki non ASN 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun ketika waktu pendaftaran.

3. Tidak pernah dipidana penjara sesuai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap bagi non ASN sebab melakukan tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih.

4. Pegawai Non ASN belum pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai tenaga PNS, PPPK, TNI, anggota Kepolisian atau pegawai swasta.

Baca Juga: Kemdikbud Resmi akan Putihkan Sertifikasi Jutaan Guru. Bagaimana Penjelasannya? Simak di Sini...

5. Pegawai non ASN tersebut tidak pernah menjadi anggota atau pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.

6. Mempunyai Serdik dan/atau kualifikasi pendidikan paling rendah (S-1) atau (D-1V) sesuai persyaratan yang ditentukan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai syarat Jabatan yang akan dilamar.

8. Mempunyai surat keterangan berkelakuan baik

9. Bersedia dan siap ditempatkan di seluruh wilayah di Indonesia.

Baca Juga: Resmi! Kemdikbud Rekrut Guru Baru dengan Pola Tertutup dan Terbuka, Ternyata Begini...

Bagi pelamar penyandang disabilitas, selain memenuhi syarat di atas, terdapat syarat tambahan sebagai berikut:

1. Bagi non ASN melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menjelaskan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

2. Bagi non ASN menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Jadwal atau lini masa PPPK 2022 sesuai juknis, adalah sebagai berikut ini.

Baca Juga: RUU Sisdiknas Ditolak? Guru Wajib Tahu Info DPR RI dan Pemerintah. Jangan Terlewat...

1. Pemetaan kebutuhan jadwalnya bulan April 2022
2. Sosialisasi pelaksanaan jadwalnya bulan Juni-September
3. Penetapan kebutuhan/ formasi jadwalnya bulan September 2022
4. Pengumuman Lowongan jadwalnya bulan September- Oktober 2022
5. Pelamaran jadwalnya bulan September- Oktober 2022
6. Seleksi administrasi jadwalnya bulan Oktober 2022
7. Pengumuman Hasil Seleksi administrasi jadwalnya bulan Oktober 2022
8. Masa sanggah dan jawab sanggah seleksi administrasi jadwalnya bulan Oktober 2022
9. Pengumuman hasil sanggah seleksi administrasi jadwalnya bulan Oktober 2022
10. Penempatan Prioritas Pertama jadwalnya bulan Oktober 2022
11. Seleksi Kompetensi Pelamar prioritas II jadwalnya bulan Oktober 2022

Baca Juga: Wow! Honorer Ini Terima Status ASN PPPK 2022 Lebih Dulu Tanpa Tes, Diresmikan Bulan Oktober?

Lebih detailnya untuk mengunduh juknis resmi seleksi PPPK jf guru tahun 2022 dapat klik link (di sini)

Demikian informasi seputar seleksi pengadaan PPPK 2022.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: jdih.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler