BERITASOLORAYA.com- Dalam RUU Sisdiknas, nasib guru semua jenjang mendapatkan perhatian dan masuk ke dalam materi yang dibahas oleh Kemdikbud Ristek.
Kemdikbud mengatakan tentang akan adanya perbaikan kesejahteraan untuk guru PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK dengan adanya RUU Sisdiknas tersebut.
Kemdikbud menyampaikan informasi tersebut dalam sebuah video sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube KEMENDIKBUD RI, pada Selasa, 13 September 2022.
Baca Juga: Resmi! Kemdikbud Rekrut Guru Baru dengan Pola Tertutup dan Terbuka, Ternyata Begini...
Dalam video tersebut, Kemdikbud mengatakan tentang Tunjangan Profesi Guru yang akan terus diterima sampai pensiun, untuk para guru yang telah sertifikasi.
Sedangkan untuk para guru yang belum sertifikasi, akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru tersebut tanpa perlu melewati proses PPG.
Namun muncul pertanyaan dari para guru tentang kabar proses pemutihan terhadap sertifikasi jutaan guru yang saat ini dalam antrean.
Seperti tercantum dalam Undang-undang no. 14 tahun 2005, dinyatakan bahwa para guru yang ingin menerima Tunjangan Profesi Guru harus melewati program PPG terlebih dahulu.
Hal itu karena melalui program PPG, para guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, akan mendapatkan sertifikasi dan bisa memperolehTunjangan Profesi Guru.