Kemdikbud Beri Batas Waktu ke Guru agar Segera Daftar Program Berikut. Hingga 22 Oktober 2022

9 Oktober 2022, 06:38 WIB
Kemdikbud Beri Batas Waktu ke Guru dan Kepala Sekolah agar Segera Daftar Ini, hingga 22 Oktober 2022 /pressfoto/Freepik

BERITASOLORAYA.com- Kabar baik untuk guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB langsung dari Kemdikbud Ristek.

Bahkan kabar baik dari Kemdikbud ini, tidak hanya untuk guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB saja, akan tetapi juga berlaku untuk pengawas sekolah dan penilik.

Kabar baik dari Kemdikbud untuk guru-guru ini merupakan program untuk memperingati Hari Guru Nasional 2022.

Di mana Kemdikbud akan memberikan apresiasi kepada guru-guru atas profesionalitasnya dalam mengajar di satuan pendidikan.

Melalui program Apresiasi GTK 2022, guru PAUD hingga SLB, kepala sekolah, pengawas, dan penilik dapat mengikuti program tersebut dengan menjadi peserta setelah mendaftarkan diri hingga batas waktu pada tanggal 22 Oktober 2022.

Baca Juga: Seleksi PPPK Guru 2022, Nunuk Suryani Minta Non ASN Jangan Khawatir, Jika Tidak Dapat Penempatan, karena Ini..

Pendaftaran program Apresiasi GTK 2022 ini, Kemdikbud telah membukanya pada tanggal 19 September hingga 22 Oktober 2022 mendatang.

Hal tersebut sebagaimana yang telah disampaikan oleh Kemdikbud Ristek melalui akun Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud, pada Kamis, 6 Oktober 2022.

Program Apresiasi GTK 2022 merupakan upaya Kemdikbud untuk mengapresiasi guru dan tenaga kependidikan yang telah memberikan pelayanan pendidikan yang baik bagi siswa dengan semangat belajar, berbagi sesuai visi Merdeka Belajar, dan berkarya.

Baca Juga: Kebutuhan Guru ASN di Satuan Pendidikan Meningkat, Ternyata Banyak Mata Pelajaran yang Kosong, karena Ini

Adapun untuk guru dan tenaga kependidikan yang dapat mendaftarkan diri sebagai peserta program Apresiasi GTK 2022, yakni sebagai berikut:

  1. Pendidik

Pendidik di sini yaitu guru TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB, selain itu juga terdapat pendidik PAUD dan pamong belajar.

  1. Kepala sekolah jenjang TK hingga SLB.
  2. Pengawas sekolah

- Pengawas TK

- Pengawas pendidikan dasar (SD/SMP)

- Pengawas Dikmen dan Diksus pada jenjang SMA/SMK/SLB.

Baca Juga: Aturan Baru Kemdikbud Tentang Seragam Sekolah SD hingga SMK, Berubah Dari Soal Pakaian hingga Hari Dipakainya

  1. Penilik

Dalam hal ini terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru dan tenaga kependidikan yang ingin menjadi peserta program Apresiasi GTK 2022.

Adapun untuk persyaratannya adalah sebagai berikut:

  1. Pendidikan terakhir

- Guru harus memiliki pendidikan minimal S1 atau D4 bagi guru TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB, pendidik PAUD, pamong belajar, kepala sekolah, serta pengawas sekolah yang dibuktikan dengan foto atau scan ijazah terakhir.

- Minimal SMA untuk pendidik PAUD (KB/SPS/TPA) dan telah pernah mengikuti diklat berjenjang yang dibuktikan dengan foto atau scan ijazah dan sertifikat diklat.

  1. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan adanya surat pernyataan yang disetujui oleh atasan langsung.
  2. Telah memiliki akunbelajar.id
  3. Khusus bagi guru, pendidik PAUD, pamong belajar,Dikmas, serta penilik PAUD harus berstatus aktif minimal 3 tahun yang dibuktikan dengan adanya SK dari pimpinan unit kerja atau lembaga terkait.

Selain itu, Kemdikbud juga menyampaikan bahwa terdapat empat kegiatan dalam program Apresiasi GTK 2022, diantaranya yakni:

- Cari tahu Informasi Apresiasi GTK 2022, yaitu dengan mengeksplorasi seluruh halaman yang ada di laman gtk.kemdikbud.go.id

  1. Membuat dan mengunggah karya di platform Merdeka Belajar dan mengisi formulir pendaftaran. Dalam hal ini, pastikan Anda telah memiliki akunbelajar.id.
  2. Penilaian bukti karya Apresiasi GTK 2022, yang terdapat seleksi administrasi, presentasi karya, substansi karya, dan wawancara.
  3. Peserta terpilih akan mengikuti Puncak Hari Guru Nasional 2022 yang akan diselenggarakan pada tanggal 26 November 2022, di Jakarta.

Itulah informasi program untuk guru PAUD hingga SLB yang dapat diikuti oleh guru-guru di bulan Oktober 2022 ini.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Instagram Ditjen GTK Kemdikbud RI

Tags

Terkini

Terpopuler