Aturan Baru Kemdikbud Tentang Seragam Sekolah SD hingga SMK, Berubah Dari Soal Pakaian hingga Hari Dipakainya

- 8 Oktober 2022, 06:05 WIB
Aturan Baru Kemdikbud Tentang Seragam Sekolah SD hingga SMK, Begini Regulasi Terbarunya…
Aturan Baru Kemdikbud Tentang Seragam Sekolah SD hingga SMK, Begini Regulasi Terbarunya… /freepik/Freepik

BERITASOLORAYA.com- Terdapat info penting untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK terkait dengan seragam sekolah.

Info terkait seragam sekolah siswa SD, SMP, SMA, dan SMK disampaikan langsung Kemdikbud Ristek melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI nomor 50 tahun 2022.

Peraturan Kemdikbud tersebut membahas mengenai pakaian seragam bagi siswa jenjang SD maupun menengah.

Di dalam isi peraturan tersebut terdapat Pasal 2 yang menyebutkan bahwa peraturan pakaian seragam sekolah bagi siswa bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan antar peserta didik.

Kemudian, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik, serta meningkatkan kedisiplinan peserta didik tanpa ada kesenjangan sosial.

Baca Juga: Formasi PPPK Guru 2022 Segera Dibuka di Pemkab Ini, Ternyata Kuota yang Dipersiapkan Jumlahnya Segini...

Dengan adanya pengaturan seragam siswa ini menjadi dasar bagi sekolah dalam menyusun peraturan mengenai pakaian seragam sekolah.

Lebih lanjut, pada Pasal 3 ayat 1 dalam peraturan tersebut disampaikan bahwa terdapat dua jenis seragam, yakni pakaian seragam nasional dan pakaian seragam pramuka.

Pada ayat 2 Pasal 3 tersebut juga dijelaskan mengenai selain seragam sekolah, peserta didik juga dapat menggunakan seragam khas bagi peserta didik.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: JDIH Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x