BERITASOLORAYA.com – Pada seleksi administrasi PPPK 2022, diperkirakan akan ada kebijakan penggunaan e-materai.
Selain itu, e-materai yang digunakan pada pendaftaran PPPK 2022 juga harus terintegrasi dengan akun SSCASN.
Silahkan simak informasi tentang dokumen yang wajib disertai e-materai dan cara mendapatkan e-materai yang telah dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel berjudul Aturan Terbaru Seleksi PPPK 2022 Tentang E-Materai, Begini Cara Pakai dan Tempat Membelinya, Honorer Simak Ya.
Baca Juga: Fantastis, Kemenag Siapkan Beasiswa Non Gelar Bagi Guru Agama, Berikut Jadwal Resminya
Teruntuk seleksi administrasi PPPK 2022, dokumen yang wajib dibubuhi materai diantaranya yaitu :
- Surat Pernyataan
- Surat Lamaran
- Surat lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi masing-masing pada saat proses seleksi PPPK 2022.
Merujuk pada Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021, yang membahas tentang penggunaan materai pada dokumen seleksi ASN, terdapat aturan yang berkenaan dengan materai pada proses seleksinya.
Baca Juga: Terkait Apresiasi GTK 2022, Berikut 5 Keuntungan Jika Karya Terpilih!
Diantaranya yaitu :
- Pada proses seleksi, pelamar wajib menggunakan materai tempel atau kertas yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya/materai bekas pakai.
Pada seleksi seleksi PPPK 2022 JF guru yaitu, pelamar yang dimaksud yaitu guru honorer baik yang termasuk kategori P1, P2,P3, maupun pelamar umum.
- Pada proses seleksi, pelamar tidak diperkenankan menggunakan materai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai peraturan perundang-undangan, misalnya saja materai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya.
Berikut Ini, merupakan cara menggunakan e-materai pada seleksi PPPK 2022, sebagaimana informasi resmi dari BKN.
- Saat pendaftaran PPPK 2022 dibuka, pelamar atau honorer dapat masuk pada akun SSCASN nya masing-masing.
- Pelamar atau honorer diharuskan melakukan registrasi akun, pada tahap ini pelamar atau honorer akan melakukan pengecekan data.
- Pada saat pelamar melakukan pengecekan data, maka data pelamar atau honorer akan langsung terintegrasi dengan e-materai untuk melakukan pembelian e-materai.
- Pelamar atau honorer akan menerima tanggapan atau respon.
Baca Juga: Seputar Apresiasi GTK 2O22, Berikut Deretan Pertanyaan Beserta Jawaban Terkait
Pada tahap ini, bagi pelamar atau honorer yang telah memiliki akun SSCASN, maka akun akan langsung terintegrasi dengan e-materai.
Sedangkan bagi yang belum memiliki akun, pelamar atau honorer akan melalui proses insert data untuk memperoleh notifikasi “Succes akun”.
- Berikutnya honorer sebagai pelamar akan mendapatkan email OTP untuk bisa terintegrasi dengan e-materai dan membeli e-materai.
Adapun cara pembelian e-materai untuk seleksi administrasi PPPK 2022 yaitu sebagai berikut :
- Pelamar atau honorer log in pada akun SSCASN masing-masing.
- Lakukan cek saldo.
Pada tahap ini pelamar atau honorer dapat membeli saldo jika sebelumnya tidak memiliki saldo.
- Apabila pelamar atau honorer memiliki saldo, maka berikutnya dapat melakukan “General SN” dan bisa melakukan “Pembubuhan E-materai”.
Adapun link untuk pembelian E-materai pada seleksi administrasi PPPK 2022 yaitu pada https://e-materai/co.id.
- Pelamar atau honorer diharuskan membuat akun terlebih dahulu untuk bisa dapatkan e-materai pada https://e-materai/co.id.
Baca Juga: Kemdikbud Ungkap Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Tidak Cair, Kenapa? Ini Sebabnya
Semoga informasi ini bermanfaat.***