Kemdikbud Ungkap Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Tidak Cair, Kenapa? Ini Sebabnya

- 12 Oktober 2022, 19:32 WIB
Ilustrasi Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG tidak cair
Ilustrasi Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG tidak cair /jcomp/Freepik
 
BERITASOLORAYA.com - Pada perjalanan penyaluran tunjangan sertifikasi guru atau TPG tidak jarang ditemui beberapa masalah.

Salah satu masalah yang dijumpai, dalam penyaluran tunjangan sertifikasi guru atau TPG dapat berakibat tidak validnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang diterbitkan.

Jadi, tidak tercantumnya nama guru penerima tunjangan sertifikasi guru atau TPG dalam Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang terbit setiap semester.
 
Baca Juga: Resmi, Ketentuan Baru Seragam Sekolah dari Kemdikbud serta Linknya untuk SD hingga SMA

Jika nama guru tidak tercantum dalam SKTP, maka pemerintah tidak berwenang menyalurkan tunjangan tersebut yang berarti tunjangan sertifikasi guru tidak dicairkan.

Adapun beberapa penyebab harus diketahui oleh guru mengenai gagalnya pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG hingga solusinya yang harap disimak sebagai berikut:

1. Tidak sinkronnya data guru yang diinput operator sekolah dengan data yang terdapat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Tidak samanya data yang ada, menyebabkan data menjadi tidak valid hingga berakibat nama guru tidak tercantum dalam SKTP.

Persoalan itu dapat diatasi, salah satunya melalui guru berperan aktif memantau data yang diinput operator sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
 
2. Guru pemegang sertifikat pendidik belum terdaftar di data kelulusan sertifikasi.

Guru yang telah lulus Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), maka otomatis terdata pada kelulusan sertifikasi.

Hal itu karena PLPG adalah program yang diselenggarakan Kemendikbud secara langsung, sehingga begitu lulus, peserta terdaftar dalam data kelulusan sertifikasi.

Namun, lulusan sertifikasi guru melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) prajabatan, hal ini tidak langsung terdaftar dalam data kelulusan sertifikasi.

Hal itu karena program PPG prajabatan diselenggarakan Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi, sehingga data kelulusan tidak otomatis terdaftar dalam data yang ada di Kemendikbud.
 
Baca Juga: Jangan Lupa, Daftar Program Apresiasi GTK 2022, Hadiah Rp15 Juta Menanti Lho! Cermati Tahapan Berikut

Jika demikian, sebaiknya melapor pada koordinator angkatan PPG yang nanti diteruskan ke Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud.

Tetapi, Guru yang merupakan lulusan PLPG tapi belum masuk ke data kelulusan sertifikasi, sebaiknya melaporkan ke dinas pendidikan setempat.

Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota nantinya mengajukan pengusulan ke Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang mengelola Nomor Registrasi Guru (NRG).

Jika NRG sudah didapat, data kemudian masuk Dapodik dan ikut diproses untuk kelayakan penerima tunjangan profesi.
 
3. Perbaikan data guru yang mempunyai dua sertifikat pendidik.

Guru yang memperoleh tunjangan profesi hanya mempunyai Serdik. Tetapi, terkadang ada guru yang memiliki dua Serdik.

Apabila seperti itu, hanya satu Serdik yang dapat diajukan agar memperoleh tunjangan. Sertifikat yang diajukan harus linier dengan yang diajarkan di sekolah.

Contoh sertifikasi linier adalah, bekerja sebagai guru kelas di SD, maka sertifikat yang diajukan adalah sertifikat sebagai guru kelas.

Apabila Serdik tidak linier, perlu mengikuti sertifikasi ulang dan hasilnya akan memiliki dua sertifikat pendidik.

Sertifikat linier harus diperbarui pada Dapodik dan dapat pula meminta bantuan operator sekolah untuk memperbarui data.

Selain itu, guru juga perlu melaporkan kepada dinas pendidikan setempat untuk dilakukan verifikasi dan validasi data.
 
Baca Juga: Kabar Baik! Kemdikbud Sediakan Tambahan Penghasilan Bagi Guru ASN Non Sertifikasi, Catat Syaratnya...

4. Tidak sinkron data PNS dengan data NIP BKN.

Guru diminta melakukan pengecekan data PNS di Dapodik dengan data manual yang tercantum di BKN.

Apabila data yang salah berada di Dapodik, maka perbaiki data tersebut, Namun, jika data yang salah pada BKN, maka hal ini dapat diperbaiki melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) masing-masing.

5. Ketidaksesuaian data gaji pokok PNS.

Biasanya disebabkan karena saat pengisian Riwayat Kepangkatan dan Gaji Berkala belum benar, sehingga berakibat besaran tunjangan yang diterima tidak sesuai yang semestinya.

Namun, jika SKTP sudah dikeluarkan, dapat diperbaiki pada saat pencairan dana tunjangan.

Ketidaksesuaian data dengan SK inpassing, guru bisa mengajukan perbaikan data dengan menyerahkan dokumen secara lengkap, seperti dokumen SK inpassing yang telah dilegalisir.
 
Baca Juga: Pemda Berwenang Tetapkan Pakaian Adat pada Seragam Sekolah SD hingga SMA, Cek Informasi Resmi di Permendikbud

6. Banyak keluhan mengenai kriteria di daerah khusus.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 12 Tahun 2017 dijelaskan mengenai penetapan daerah khusus.

Penetapan di atas dilakukan berdasarkan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta data dari Kemendikbud.

Apabila data tidak terdapat daerah khusus yang dimaksud, maka tunjangan khusus tidak bisa disalurkan kepada guru di daerah tersebut.

Pasalnya, perkembangan status daerah dari khusus menjadi tidak khusus dalam masa perubahannya dari tahun ke tahun.

Maka, jika tahun lalu guru bisa mendapatkan tunjangan khusus karena berada di daerah khusus, belum tentu tahun berikutnya menerima tunjangan tersebut.

Sebab, bisa jadi daerah tersebut tidak lagi termasuk dalam kategori daerah khusus.
 
Baca Juga: Kabar Gembira Pelamar PPPK 2022, Ada Honorer yang Ditempatkan Lebih Dulu dan Jadi ASN Tanpa Tes!

7. Guru yang telah melakukan konversi sertifikat pendidik, tetapi belum termutakhirkan di aplikasi SIMTUN (Sistem Informasi Manajemen Tunjangan).

Konversi yang diakui merupakan konversi yang diusulkan melalui aplikasi konversi yang ada di dinas pendidikan Kabupaten/Kota. Apabila sudah diusulkan, secara otomatis akan berubah di aplikasi SIMTUN.

Tetapi, apabila telah melakukan konversi tetapi belum masuk di aplikasi SIMTUN, maka harus diusulkan kembali di aplikasi konversi oleh operator dinas pendidikan Kabupaten/Kota, sebab tidak bisa langsung lewat aplikasi SIMTUN.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah