Peraturan Baru Kemdikbud Mudahkan Guru Kategori Ini Dapatkan Sertifikat Pendidik. Bagaimana Penjelasannya?

23 Oktober 2022, 07:52 WIB
Ilustrasi Peraturan Baru Kemdikbud /Pexels/Pixabay

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sampai saat ini terus berupaya memajukan pendidikan nasional dengan berbagai usaha.

Salah satu usaha yang dilakukan Kemdikbud adalah dengan mengeluarkan peraturan atau regulasi yang bisa membantu para guru atau tenaga kependidikan menjadi lebih berkualitas.

Hal itu terlihat dari adanya peraturan resmi atau regulasi baru Kemdikbud yang berkaitan dengan guru dalam jabatan untuk semua jenjang agar bisa mendapatkan sertifikasi pendidik.

Baca Juga: Kapan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4 Dibayarkan? Begini Aturan Resmi dari Kemdikbud

Peraturan baru tersebut dirilis dengan tujuan untuk memudahkan para guru mendapatkan sertifikat pendidik lewat jalur Pendidikan Profesi Guru atau PPG dalam jabatan yang diadakan Kemdikbud.

Dengan adanya peraturan baru PPG yang resmi dari Kemdikbud itu, para guru yang belum sertifikasi bisa dengan mudah mendapatkan serdik tanpa perlu memperoleh jumlah SKS yang penuh.

Peraturan baru atau regulasi Kemdikbud terkait sertifikasi guru itu tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan No 54 tahun 2022.

Dalam Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022 itu, terdapat penjelasan detail tentang mekanisme untuk mendapatkan sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022 itu dirilis untuk menggantikan peraturan lama yaitu Permendikbud Nomor 38 tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi guru dalam jabatan.

Adapun yang dimaksudkan dengan guru dalam jabatan adalah guru yang sudah mengajar pada satuan pendidikan dengan Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Bersama.

Baca Juga: Ganti Aturan Lama Sertifikasi Guru, Begini Cara Dapat Sertifikat Pendidik Berdasarkan Permendikbud Terbaru

Dalam peraturan baru itu, tercantum persyaratan baru untuk guru dalam jabatan guna mendapatkan sertifikat pendidik atau serdik. Persyaratan baru tersebut adalah sebagai berikut:

1. Memiliki status sebagai guru dalam jabatan yang sudah aktif mengajar sebagai guru selama 3 tahun terakhir

2. Mempunyai kualifikasi akademik S1 atau D4

3. Mempunyai NUPTK

4. Berusia maksimal 58 tahun pada tahun yang berkaitan

5. Sehat jasmani dan sehat rohani

6. Bebas narkotika

7. Berkelakuan baik

8. Terdaftar di Dapodik

Terdapat satu hal yang menarik dalam Permendikbud tersebut, yaitu tentang adanya ketentuan untuk guru dalam jabatan yang menjadi peserta PPG Daljab.

Guru yang dimaksud bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan lewat tahapan rekognisi pembelajaran lampau yang hanya memerlukan beban belajar sebahagian saja.

Berikut kriteria guru yang hanya memerlukan sebagian beban belajar atau SKS yang tidak penuh:

Baca Juga: Info PPPK 2022: Pendaftaran Dibuka 25 Oktober untuk Pelamar Guru Prioritas dan Umum, Anda Masuk Kategori Mana?

1. Guru dalam jabatan yang pengangkatannya sampai akhir tahun 2015.

Untuk guru dengan kategori ini, hanya perlu penyelesaian beban SKS sebagian dari SKS penuh atau 24 SKS, sehingga ketika PPG Dalam Jabatan hanya wajib mengikuti beban belajar 12 SKS saja.

2. Guru dalam jabatan yang pengangkatannya mulai tahun 2016 hingga 2025.

Untuk guru kategori ini akan dibebankan SKS yang setara dengan memiliki 18 SKS, jadi ketika ikut PPG Daljab hanya wajib menyelesaikan beban belajar 18 SKS saja.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: JDIH Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler