Ganti Aturan Lama Sertifikasi Guru, Begini Cara Dapat Sertifikat Pendidik Berdasarkan Permendikbud Terbaru

- 23 Oktober 2022, 06:30 WIB
Aturan baru sertifikasi guru resmi Kemdikbud.
Aturan baru sertifikasi guru resmi Kemdikbud. /Instagam @ditjen.gtk.kemdikbud /

BERITASOLORAYA.com – Bulan lalu tepatnya tanggal 26 September 2022, Kemdikbud secara resmi menetapkan aturan baru tentang sertifikasi guru lewat progam PPG Dalam Jabatan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Seperti yang sudah diketahui, guru yang telah mengikuti dan lulus PPG Dalam Jabatan akan mendapatkan sertifikat pendidik dan berstatus sertifikasi.

Lewat aturan baru ini, guru dalam jabatan yang ingin sertifikasi bisa mengetahui cara mengikuti PPG Dalam Jabatan sekaligus syarat dan petunjuk teknis lainnya.

Baca Juga: Lirik Lagu Melawan Restu oleh Mahalini, Mungkinkah Aku Meminta, Kisah Kita Selamanya

Disebutkan dalam pasal 4, guru dalam jabatan yang dimaksud Permendikbud ini adalah guru yang diangkat sampai dengan tahun 2025, yang terdiri atas:

  1. Guru yang memiliki sertifikat Pendidikan Guru Penggerak;
  2. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru; dan
  3. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk poin 1 dan 2.

Berdasarkan peraturan baru, tidak semua guru bisa ikut serta dalam program PPG Dalam Jabatan dan menyandang status sertifikasi.

Baca Juga: Lirik Lagu Janji Suci oleh Yovie dan Nuno, Hasrat Suci Kepadamu, Dewiku. Dengarkanlah Kesungguhan Ini

Hanya peserta atau calon mahasiswa yang memenuhi 8 syarat berikut yang bisa ikut serta. Berikut rinciannya:

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x