Besok Dibuka, Berkas ini Harap Disiapkan untuk Pendaftaran PPPK 2022 di SSCASN

24 Oktober 2022, 18:14 WIB
Pada tanggal 25 Oktober 2022, pendaftaran PPPK 2022 dibuka. Maka, pendaftar pelu mempersiapkan beberapa berkas saat pendaftaran /Pixabay/Mohamed Hassan

BERITASOLORAYA.com- Seleksi pengadaan PPPK 2022, untuk jabatan fungsional Guru dibagi menjadi beberapa kategori peserta.

Kategori peserta pertama untuk seleksi PPPK 2022, yaitu diisi oleh Guru yang sudah lulus passing grade dan belum memperoleh formasi penempatan.

Kategori peserta kedua seleksi PPPK 2022 diisi oleh THK 2 dan peserta ketiga diisi oleh Guru yang sudah mengajar tiga tahun atau lebih dan terdapat di Dapodik.

Apabila formasi masih tersedia, nantinya akan dibuka untuk pelamar umum yang mekanismenya menggunakan seleksi ujian.

Baca Juga: Mulai Besok Guru Honorer Bisa Daftar PPPK 2022 dengan Cara Ini, Hati-hati Ada yang Salah!

Memperhatikan hal tersebut, diketahui bahwa jadwal pendaftaran PPPK 2022, telah dirilis dan ditampilkan di grup resmi terkait.

Di mana, dikatakan bahwa jadwal pendaftaran PPPK 2022, dibuka pada tanggal 25 Oktober tahun 2022.

Pendaftaran seleksi akan dilangsungkan hingga pada tanggal 7 November 2022 untuk semua pelamar dan juga pengumuman mendapatkan penempatan bagi pelamar PPPK guru prioriotas pertama.

Adanya jadwal seleksi PPPK 2022 yang sudah dirilis, maka pelamar perlu mempersiapkan beberapa berkas yang nantinya digunakan ketika melakukan pendaftaran di SSCASN.

Baca Juga: Sayangnya Tunjangan Guru Akan Dihentikan Karena Alasan Ini, Nomor 1 dan 2 Tidak Bisa Dihindari

Beberapa berkas yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut ini:

1. Terlebih dahulu pelamar PPPK 2022 harus mempersiapkan Pas Foto dengan latar belakang merah, ketentuan format yang JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB

2. Selain itu, pelamar PPPK 2022 mempersiapkan surat pernyataan dengan diketik komputer, bermaterai Rp10.000, ditandatangani tinta hitam, yang dibuat pada saat tanggal pendaftaran

3. Selanjutnya, Pelamar PPPK 2022 mempersiapkan Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dukcapil.

Baca Juga: Seleksi PPPK Guru 2022 Akan Segera Dilaksanakan, Ketahui Jadwal Lengkap dan Batas Waktu Pendaftaran di Sini...

4. Pelamar PPPK 2022, jadwal fungsional Guru mempersiapkan juga scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1.

Selain itu, bagi pelamar PPPK 2022 yang merupakan lulusan luar negeri mempersiapkan pula Surat penyetaraan ijazah asli dari Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti.

5. Lebih lanjut, Pelamar PPPK 2022 untuk jabatan fungsional Guru, yang memiliki Serdik, silakan persiapan Scan Sertifikat Pendidik ASLI.

6. Lalu, untuk pelamar PPPK 2022 sebagai penyandang disabilitas juga terdapat penambahan berkas yang perlu dipersiapkan yaitu:

- Penyandang disabilitas yang ingin melamar di PPPK 2022 harus pula mempersiapkan surat keterangan penyandang disabilitas yang berasal dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah.

Baca Juga: Naik Kereta Api, Berikut Ketentuan Nama Tiket dan Imbauan yang Wajib Diperhatikan. Bisa Diganti Orang Lain?

- Selain itu, Pelamar PPPK 2022 dengan ketentuan penyandang disabilitas juga melampirkan link video singkat saat melakukan kegiatan sehari-hari ketika sedang menjalankan tugas sebagai pendidik.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: gurupppk.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler