BERITASOLORAYA.com – Setelah pendaftaran PPPK 2022 dibuka, pelamar bisa segera daftar di laman SSCASN.
Khususnya untuk pelamar jabatan fungsional guru, pendaftaran PPPK 2022 akan dilakukan mulai besok, 25 Oktober hingga 07 November 2022.
Kabar gembira bagi calon guru ASN ini perlu disambut dengan suka cita dan tentunya para pelamar JF guru harus tahu bagaimana cara daftar dan dokumen apa saja yang dibutuhkan.
Proses pembuatan akun dan pendaftaran PPPK 2022 dilakukan di laman SSCASN yang disediakan oleh BKN, sama seperti tahun sebelumnya.
Baca Juga: Sayangnya Tunjangan Guru Akan Dihentikan Karena Alasan Ini, Nomor 1 dan 2 Tidak Bisa Dihindari
Berdasarkan informasi yang dimuat dalam Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022, berikut tata cara pendaftaran PPPK guru 2022:
Pertama, pastikan guru memiliki e-mail aktif untuk mengikuti proses seleksi PPPK guru 2022.
Kedua, buat akun terlebih dahulu melalui link sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data Dukcapil (proses pendaftaran dan pembuatan akun dapat dilakukan saat seleksi dibuka).