BERITASOLORAYA.com – Para guru penerima tunjangan tentu tidak bisa mendapatkan tunjangan tersebut selamanya.
Ada hal-hal yang bisa membuat beragam tunjangan guru dihentikan berdasarkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN daerah.
Baik itu guru yang sudah sertifikasi atau belum sertifikasi, penghentian tunjangan karena beberapa alasan bisa terjadi kapan pun.
Beberapa alasan tunjangan guru ASN dihentikan bisa dihindari dan sebagian lainnya tidak dapat dihindari.
Untuk mengetahui apa saja penyebab tunjangan profesi (disebut juga tunjangan sertifikasi/TPG), tunjangan khusus hingga tambahan penghasilan dihentikan, simak artikel ini hingga tuntas.
Penyaluran beragam tunjangan dilakukan dengan beberapa tahap. Untuk TPG dan tunjangan khusus, akan dilakukan input data atau pembaruan data guru ASN. Selanjutnya, dilakukan validasi dan penetapan penerima tunjangan.
Hal tersebut masih dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 yang membahas mengenai juknis pemberian beragam tunjangan untuk guru ASN daerah.