Cek Segera, Guru Madrasah Kategori Ini Bisa Dapat Insentif dari Kemenag, Berapa Nominalnya? Simak di Sini

3 November 2022, 18:19 WIB
Ilustrasi. Guru Madrasah Kategori Ini Bisa Dapat Insentif dari Kemenag. /Pixabay/iqbal nuril /

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Agama (Kemenag) memberikan informasi penting untuk seluruh guru madrasah.

Informasi dari Kemenag ini menyangkut masalah tunjangan insentif untuk guru madrasah non PNS yang ditetapkan sebagai penerima.

Hal itu sebagaimana yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman kemenag.go.id, bahwa guru madrasah di semua jenjang akan menerima tunjangan insentif dari Kemenag.

Baca Juga: KemenPPPA Paparkan 6 Dampak Positif dan Negatif Internet Bagi Anak-Anak ‘Zaman Now’

Menurut informasi tersebut, bahwaa Kemenag telah menyiapkan tunjangan insentif kepada guru madrasah non PNS sejumlah 210 ribu guru.

Untuk guru madrasah non PNS tersebut dipastikan adalah guru yang statusnya non sertifikasi atau belum mendapatkan tunjangan sertifikasi.

Menurut keterangan dari Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, bahwa tunjangan insentif untuk guru madrasah non PNS sudah bisa dicairkan sejak tanggal 10 Oktober 2022 lalu.

Baca Juga: Sinopsis Film Korea Christmas Carol, Jinyoung GOT7 Balaskan Kematian Saudara Kembarnya, Simak Keseruannya

"Alhamdulillah, setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai hari ini sudah bisa dicairkan," ucap Anna.

Bagi penerima tunjangan insentif ini bisa cek informasi resmi pada akun Simpatika masing-masing, untuk mengunduh Surat Keterangan Penerima Tunjangan Insentif yang dikirimkan oleh Kemenag.

Sementara itu, Dirjen GTK Madrasah M. Zain juga menyampaikan bahwa penyaluran tunjangan insentif guru madrasah non PNS ini kemungkinan kan selesai maksimal bulan November 2022.

Baca Juga: Link Donwload Modul Literasi dan Numerasi Jenjang SD Kelas 1 hingga 6 untuk Belajar Siswa, Orang Tua, Guru

“Kami akan rapel satu tahun dan diupayakan bisa cair paling lambat November 2022. Kami bersyukur kalau bisa lebih cepat dari itu. Itu yang sedang kami terus upayakan,” kata Zain.

Perlu diingat bahwa anggaran yang terbatas, maka insentif ini hanya akan diberikan kepada guru yang sudah memenuhi kriteria sesuai aturan dari Kemenag.

Berikut adalah kriteria penerima insentif dari Kemenag khususnya untuk guru madrasah non PNS, simak selengkapnya.

Baca Juga: Kemdikbud Berikan Informasi Penting Bagi Calon Mahasiswa PPG yang belum Lulus PLPG

  1. Guru madrasah non PNS aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program Simpatika (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
  2. Guru madrasah non PNS belum lulus sertifikasi;
  3. Guru madrasah non PNS memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  4. Guru madrasah non PNS mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
  5. Guru madrasah non PNS berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
  6. Guru madrasah non PNS memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
  7. Guru madrasah non PNS memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
  8. Guru madrasah non PNS bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
  9. Guru madrasah non PNS belum usia pensiun (60 tahun).
  10. Guru madrasah non PNS tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
  11. Guru madrasah non PNS tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
  12. Guru madrasah non PNS tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Baca Juga: Program Kemdikbud, Kampus Mengajar Angkatan Kelima Telah Dibuka. Mahasiswa Bisa Mendaftar dengan Link Ini...

Sebagai informasi, besaran insentif yang akan diterima oleh guru madrasah non PNS adalah sebesar Rp250.000 setiap bulan dan akan dirapel selama satu tahun.

Sehingga total insentif yang akan diterima oleh guru madrasah non PNS adalah senilai Rp3 juta dan akan dipotong pajak sesuai aturan yang berlaku.

Demikian informasi mengenai pemberian insentif untuk guru madrasah non PNS resmi dari Kemenag.

Baca Juga: Preview Real Sociedad vs Man Utd di Liga Eropa, Setan Merah Diramal Pulang Bawa Tiga Poin Sempurna?

Semoga bermanfaat.*** 

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler