Guru Madrasah Non PNS Segera Siapkan Berkas Ini, untuk Pencairan Dana Insentif, Resmi dari Kemenag

3 November 2022, 18:42 WIB
Ilustrasi. Guru Madrasah Non PNS Segera Siapkan Berkas Ini, untuk Pencairan Dana Insentif, Resmi dari Kemenag. /pexels.com/Karolina Grabowska

BERITASOLORAYA.com – Guru madrasah non PNS di bawah naungan Kemenag perlu mencermati informasi penting yang tersaji dalam artikel ini.

Kemenag memberikan informasi resmi yang diumumkan melalui laman resmi kemenag.go.id, berisi kabar baik pencairan tunjangan insentif.

Kemenag memberikan tunjangan insentif bagi guru madrasah non PNS yang sudah memenuhi kriteria di semua jenjang.

Baca Juga: Link Live Streaming Real Sociedad vs Man Utd Tanding Jumat Dini Hari: Duel Sengit Perebutan Juara Grup E

Bahkan jumlah penerima yang ditentukan oleh Kemenag tidak sedikit, yaitu sekitar 210 ribu penerima, sehingga ini menjadi kabar gembira bagi guru madrasah non PNS.

Terutama bagi guru madrasah non PNS yang belum sertifikasi, maka hendaknya mencermati kabar penting dari Kemenag tersebut.

Tunjangan insentif dari Kemenag ini ternyata sudah bisa dicairkan sejak tanggal 10 Oktober 2022 lalu, sebagaimana dikonfirmasi oleh Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie.

Baca Juga: Cek Segera, Guru Madrasah Kategori Ini Bisa Dapat Insentif dari Kemenag, Berapa Nominalnya? Simak di Sini

Di sisi lain, Dirjen GTK Madrasah M. Zain juga memberikan keterangan bahwa penyaluran tunjangan insentif ini kemungkinan besar akan selesai pada bulan November 2022 ini.

“Kami akan rapel satu tahun dan diupayakan bisa cair paling lambat November 2022. Kami bersyukur kalau bisa lebih cepat dari itu. Itu yang sedang kami terus upayakan,” kata Zain.

Untuk bisa mencairkan tunjangan insentif ini, maka guru madrasah non PNS harus cek informasi resmi pada akun Simpatika. Ada apa?

Baca Juga: KemenPPPA Paparkan 6 Dampak Positif dan Negatif Internet Bagi Anak-Anak ‘Zaman Now’

Karena Kemenag akan mengirimkan Surat Keterangan Penerima Tunjangan Insentif melalui Simpatika kepada penerima tunjangan insentif.

Pencairan tunjangan insentif bisa dicairkan oleh guru madrasah non PNS sebagai penerima pada bank Mandiri terdekat.

Dan bagi penerima tunjangan insentif harus mempersiapkan persyaratan seperti di bawah ini untuk mencairkan dana tunjangan. Simak selengkapnya.

Baca Juga: Sinopsis Film Korea Christmas Carol, Jinyoung GOT7 Balaskan Kematian Saudara Kembarnya, Simak Keseruannya

- Guru madrasah non PNS menunjukkan KTP

- Guru madrasah non PNS membawa Surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari Simpatika

- Guru madrasah non PNS membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari Simpatika

Baca Juga: Kemdikbud Berikan Informasi Penting Bagi Calon Mahasiswa PPG yang belum Lulus PLPG

M. Zain menambahkan, bahwa bagi penerima tunjangan insentif juga sudah memiliki persyaratan secara lengkap, maka bisa segera ke bank Mandiri terdekat untuk melakukan proses pencairan.

Demikian informasi yang bisa diberikan melalui laman resmi Kemenag, dan semoga bermanfaat.***

 

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler