Rancangan Pengadaan ASN 2023, Mendikbud Jelaskan 3 Paket Kebijakan PPPK Guru. Apa Saja? Simak di Sini...

1 Desember 2022, 05:15 WIB
Mendikbudristek, Nadiem Makarim Jelaskan 3 Paket Kebijakan PPPK Guru /dokumen menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com – Sebagaimana telah diketahui bersama, saat ini pemerintah sedang melakukan berbagai tindakan guna menindaklanjuti kebutuhan Pengadaan ASN 2023.

Melalui kementerian negara seperti Kemenpan RB, Kemendikbudristek, dan Kemenkes, berbagai upaya dan pembahasan terus dijalankan pemerintah RI.

Salah satunya adalah seperti yang baru saja diadakan, yaitu Rapat Koordinasi Rencana Pengadaan ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun 2023 pada Rabu, 30 November 2023 di Jakarta.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari menpan.go.id, mendekati pergantian tahun, pemerintah mulai membuat perencanaan guna menindaklanjuti pengadaan aparatur sipil negara (ASN) tahun 2023.

Baca Juga: Bikin Sendiri di Rumah, Inilah Resep Fuyunghai ala Restoran, Semua Orang Bisa Masak

Pengadaan ASN di lingkungan instansi pemerintah untuk tahun 2023 tersebut difokuskan pada pemberi pelayanan dasar seperti tenaga guru dan kesehatan.

Diketahui, lewat pengadaan ASN 2023 tersebut, pemerintah sedang berusaha memenuhi target kebutuhan guru dan tenaga kesehatan di seluruh wilayah nusantara.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas memberikan penjelasan tentang fokus pengadaan ASN 2023.

"Pendidikan dan kesehatan menjadi prioritas, dan kita bahas hari ini bersama Pak Nadiem Makarim dan Pak Budi Gunadi Sadikin. Tentu sektor lain juga kita siapkan formasinya,” kata Azwar Anas.

Pada kesempatan yang sama, Budi Gunadi Sadikin selaku Menteri Kesehatan mengatakan tentang pentingnya komitmen pemerintah daerah untuk mengajukan formasi yang sesuai kebutuhan.

Baca Juga: Jalan-Jalan ke Malioboro? Jangan Lupa Mampir ke 7 Tempat Makan Enak Ini

"Saya minta seluruh daerah segera mengisi formasi yang dibutuhkan untuk 2023. Dan pastikan cocok, jangan sampai kalau yang dibutuhkan dokter tapi yang dimasukkan tenaga administrasi," ujar Budi.

Budi tidak menutupi tentang adanya alasan anggaran yang menjadikan banyak pemerintah daerah enggan mengajukan formasi.

Oleh karena itu, Kemenkes telah melakukan koordinasi dengan Kemenkeu guna menemukan jalan keluar terhadap permasalahan tersebut.

Termasuk didalamnya membahas adanya alokasi yang khusus untuk pembayaran gaji PPPK dan program-program kesehatan lain dari pemerintah pusat yang selaras dengan arahan Presiden.

"Pemerintah pusat sudah membantu mengalokasikan dananya secara lebih spesifik untuk nakes yang memang berkontribusi banyak dalam meningkatkan level pendidikan dan kesehatan," ucap Budi.

Berkaitan dengan penjelasan Budi, Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek juga ikut memberikan penjelasan dalam rapat koordinasi tersebut.

Nadiem menjelaskan tentang adanya 3 paket kebijakan yang berkaitan dengan pemenuhan guru PPPK, yaitu :

Baca Juga: Waspada, Peringatan Dini Gelombang Tinggi Sampai 1 Desember 2022, Cek Lokasi yang Berpeluang Terjadi

1. Apabila dalam bulan Februari sampai Maret 2023, formasi tidak diterima 100 persen dari pemerintah daerah maka pemerintah pusat bisa melengkapi jumlah formasi PPPK.

"Pemerintah pusat akan mengajukan dan menetapkan formasinya," tutur Nadiem.

2. Undang-Undang APBN dan Peraturan Menteri Keuangan akan mengatur dengan spesifik tentang anggaran gaji dan tunjangan.

Yaitu anggaran gaji dan tunjangan yang melekat untuk PPPK dan tidak akan bisa digunakan untuk hal lain, termasuk untuk hal pendidikan lainnya.

3. Dana spesifik yang ditujukan untuk pengangkatan PPPK tersebut hanya akan ditransfer ke pemerintah daerah ketika pengangkatan telah dilaksanakan.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler