Selamat, Guru Sertifikasi Dapat 2 Kabar Gembira dari Kemdikbud, Soal Tunjangan dan Linieritas

1 Desember 2022, 15:22 WIB
Kabar gembira untuk guru berstatus sertifikasi /tangkapan layar YouTube/KEMDIKBUD RI

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan dua kabar gembira untuk guru sertifikasi.

Kabar gembira dari Kemdikbud di bawah ini berkaitan dengan tunjangan dan linieritas bagi guru yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik atau berstatus sertifikasi.

Kabar ini dirangkum BeritaSoloraya.com dari salah satu video dari kanal YouTube Guru Abad 21 yang diunggah pada Kamis, 1 Desember 2022.

Baca Juga: Guru Honorer P1 Siap-Siap Diangkat jadi PPPK Tahun 2023, Mendikbud Sudah Siapkan Skema Ini

Berikut rangkuman kabar gembira untuk guru sertifikasi mengenai tunjangan dan linieritas.

Linieritas Guru

Kabar pertama diperuntukkan bagi para guru jenjang Sekolah Dasar (SD) yang memiliki ijazah dan sertifikat pendidik jurusan Bahasa Inggris.

Plt Dirjen GTK Kemendikbud Nunuk Suryani dalam sebuah kesempatan mengatakan bahwa guru Bahasa Inggris SD akan linier sebagai guru kelas.

Nunuk mengatakan bahwa Kemendikbud sedang berupaya agar linieritas guru Bahasa Inggris dengan guru kelas dapat berlaku mulai tahun depan.

“Halo teman-teman guru Bahasa Inggris di SD, bersabar ya. Tahun ini memang guru Bahasa Inggris belum linier sebagai guru kelas,” kata Nunuk.

Linieritas guru Bahasa Inggris dan guru kelas berkaitan dengan karakteristik Kurikulum Merdeka, khususnya di jenjang SD.

Pada Kurikulum Merdeka, pelajaran Bahasa Inggris di SD naik level menjadi mata pelajaran pilihan.

Dengan kata lain, sekolah yang memberlakukan Kurikulum Merdeka bisa menerapkan mapel Bahasa Inggris serta dapat dimasukkan ke Dapodik dan diakui oleh kurikulum.

Oleh karena itu, dibutuhkan guru dengan ijazah dan sertifikasi Bahasa Inggris untuk mengajar di SD.

Baca Juga: Guru Bahasa Inggris SD Merapat, Berikut Pesan Nunuk Suryani Mengenai Linieritas

Tunjangan Sertifikasi

Kabar gembira kedua untuk guru berstatus sertifikasi adalah mengenai tunjangan.

Selama ini, dikenal tiga jenis tunjangan guru, antara lain Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tambahan Penghasilan (Tamsil), dan Tunjangan Khusus Guru (TKG).

Ketiga tunjangan di atas bersumber dari APBN.

Ternyata, selain tiga tunjangan di atas, terdapat tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai yang bersumber dari APBD.

Diketahui bahwa selama ini ada guru yang mendapatkan TPP ada juga daerah yang tidak memberikan TPP kepada guru.

Hal ini memunculkan polemik bagi guru, khususnya guru berstatus sertifikasi yang tidak menerima TPP karena dianggap sudah mendapatkan TPG.

Oleh karena itu, Kemdikbud melalui Surat Edaran nomor 6909/B/GT.01.01/2022 memberi klarifikasi mengenai polemik TPP di berbagai daerah.

Dalam surat edaran tersebut disampaikan bahwa berdasarkan PP No. 12 tahun 2019, pemerintah daerah dapat memberi tambahan penghasilan pegawai (TPP) kepada ASN daerah.

Baca Juga: Siap-Siap Sambut Seleksi CASN 2023, Menpan RB Sebut Dua Kategori Ini Jadi Prioritas )

Adapun guru sertifikasi juga termasuk ASN daerah sehingga tidak menutup kemungkinan guru sertifikasi juga berhak mendapatkan TPP selain tunjangan lain yakni TPG.

Perlu diketahui pula bahwa besaran TPP yang bersumber dari APBD selalu menyesuaikan anggaran daerah masing-masing.

Sehingga tidak heran jika besaran TPP pada masing-masing daerah berbeda karena kemampuan setiap daerah juga berbeda-beda.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Youtube Guru Abad 21

Tags

Terkini

Terpopuler