BERITASOLORAYA.com – Program Indonesia Pintar atau PIP resmi cair pada bulan Desember 2022 ini. Banyak orang mencari informasi mengenai penerima PIP.
Dana PIP diberikan kepada anak-anak usia sekolah dari keluarga tidak mampu untuk tetap dapat mendapatkan layanan pendidikan.
PIP diprioritaskan untuk anak usia enam sampai dengan 21 tahun untuk dapat menyelesaikan pendidikan hingga tamat.
Siapakah penerima PIP pada Desember 2022 ini? Berikut BeritaSoloRaya.com rangkum dari PIP Kemdikbud, prioritas sasaran penerima PIP.
Prioritas Penerima PIP
1. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin/dengan pertimbangan:
· Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
· Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
· Peserta didik berstatus yatim piatu atau yatim atau piatu dari sekolah, panti sosial, dan panti asuhan
Baca Juga: Resmi, Menteri PANRB beri Informasi Pengadaan CPNS 2023, Pejuang ASN Mari Merapat!
· Peserta didik yang terdampak bencana alam
· Peserta didik yang tidak bersekolah dan diharapkan untuk kembali sekolah
· Peserta didik yang mengalami kelainan fisik
· Peserta didik yang merupakan korban musibah
· Peserta didik dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja
· Peserta didik yang tinggal di daerah konflik
Baca Juga: Kabar Baik, Tunjangan Guru Ini Bertambah hingga Rp6.521.250 per Bulan. Untuk Tendik yang Mana?
· Peserta didik dari keluarga terpidana
· Peserta didik yang berada di Lembaga Pemasyarakatan
· Peserta didik yang memiliki lebih dari tiga saudara di satu rumah
· Peserta di lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal
Dana PIP yang disalurkan ini dapat digunakan untuk biaya personal dari peserta didik penerima PIP.
Dana PIP ini dialokasikan ke sebanyak 17.927.308 ke peserta didik mulai dari janjang Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah.
Berikut rincian alokasi dana PIP pada Desember 2022:
Sekolah Dasar : 10.360.614
Sekolah Menengah Pertama : 4.369.968
Sekolah Menengah Atas : 1.367.559
Sekolah Menengah Kejuruan : 1.829.167
Dana PIP yang telah disalurkan kepada peserta penerima adalah sebanyak 17.918.812 dengan rincian sebagai berikut:
Sekolah Dasar : 10.360.614
Sekolah Menengan Pertama : 4.369.966
Sekolah Menengah Atas : 1.451.245
Sekolah Menengah Kejuruan : 1.736.987
Dana PIP ini akan disalurkan melalui Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Penarikan dana PIP dapat dilakukan langsung oleh peserta didik penerima dana atau melalui kuasa peserta didik.
Peserta didik yang ingin melakukan penarikan dana PIP perlu mempersiapkan buku Simpel PIP serta membawa identitas pengenal peserta didik atau menggunakan KIP ATM.
Itulah informasi mengenai penerima dana PIP pada bulan Desember 2022 ini. Semoga bermanfaat. ***