Siswa Penerima PIP Cek, Juklak Terbaru dari Kemdikbud. Ternyata Ada 3 Hal Ini yang Resmi Berubah...

- 27 Oktober 2022, 08:00 WIB
Siswa Penerima PIP Cek, Juklak Terbaru dari Kemdikbud, Ternyata Ada 3 Hal Ini yang Resmi Berubah
Siswa Penerima PIP Cek, Juklak Terbaru dari Kemdikbud, Ternyata Ada 3 Hal Ini yang Resmi Berubah /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com- Bagi siswa SD, SMP, SMA, maupun SMK terdapat informasi penting mengenai PIP atau Program Indonesia Pintar.

PIP untuk siswa SD, SMP, SMA, maupun SMK ini terdapat Peraturan terbaru yang dirilis oleh oleh Kemdikbud Ristek.

Aturan terbaru PIP untuk siswa SD, SMP, SMA, maupun SMK ini, adalah Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) dengan nomor 14 tahun 2022.

Persesjen terbaru tersebut membahas mengenai petunjuk pelaksanaan program Indonesia Pintar SD maupun SMP (Juklak PIP Didasmen).

Baca Juga: Guru Honorer Harus Tahu, Berikut Jadwal Lengkap Seleksi PPPK 2022, Jangan Lupa Kriteria Pelamar Ini

Seperti diketahui sebelumnya Kemdikbud telah merilis aturan mengenai PIP dengan nomor 20 tahun 2021, dan kini digantikan oleh Persesjen nomor 14 tahun 2022.

Lalu, dari perubahan petunjuk teknis untuk bantuan pendidikan siswa SD, SMP, SMA, maupun SMK ini, apakah ada perubahan?

Di dalam isi Persesjen tersebut, disebutkan bahwa dalam satu tahun anggaran penyaluran PIP dibagi menjadi tiga termin.

Di mana, untuk termin pertama dilakukan antara bulan Februari hingga April. Pada termin pertama ini dikhususkan untuk disalurkan pada peserta didik penerima PIP yang bersumber dari pemadanan data antara DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Instagram sobatpip


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x