Kabar Baik, Tunjangan Guru Ini Bertambah hingga Rp6.521.250 per Bulan. Untuk Tendik yang Mana?

- 2 Desember 2022, 17:20 WIB
Ilustrasi Tunjangan Guru Ini Bertambah hingga Rp6.521.250 per Bulan. Untuk Tendik yang Mana?
Ilustrasi Tunjangan Guru Ini Bertambah hingga Rp6.521.250 per Bulan. Untuk Tendik yang Mana? /Pixabay/Gerd Altmann

BERITASOLORAYA.com- Terdapat kabar baik untuk guru, pengawas sekolah, maupun kepala sekolah terkait dengan tunjangan kinerja daerah.

Di mana terdapat tunjangan kinerja daerah yang diberikan ke guru-guru hingga sebesar Rp6.521.250.

Bahkan tunjangan tersebut bukan hanya diberikan ke guru, tetapi juga calon PNS dan pengawas sekolah.

Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 409 tahun 2017 mengenai Tunjangan Kinerja Daerah.

Baca Juga: Kapan Awal Perkuliahan Mahasiswa PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022? Di Tanggal Ini, Ada Perubahan?

Di dalam isi peraturan tersebut dijelaskan mengenai tunjangan kinerja daerah dari berbagai jabatan, seperti Gubernur, dokter, PNS, guru, dan lain sebagainya.

Selain itu, di peraturan itu juga turut disebutkan nama jabatan peringkat jabatan, nilai jabatan, dan juga besaran TKD bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional selain auditor, dokter, perencana, pengawas sekolah, dan guru.

Berikut merupakan data yang disampaikan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 409 tahun 2017, diantaranya yakni:

  1. Keahlian utama

- Peringkat jabatan= 10

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: DKI JAKARTA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x