Catat 10 Dokumen Wajib Syarat Pemberkasan PPPK Guru 2022, Ketahui dari Sekarang agar Tidak Kelabakan

3 Desember 2022, 13:50 WIB
Ilustrasi. 10 dokumen yang wajib diketahui calon ASN PPPK Guru 2022 /JESHOOTS.com/unsplash.com

BERITASOLORAYA.com – Berikut ini 10 dokumen yang wajib dipersiapkan sebagai syarat pemberkasan PPPK Guru 2022 untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Menjelang pergantian tahun, seleksi PPPK Guru 2022 hampir rampung. Peserta PPPK 2022, utamanya P1 yang sudah mendapat penempatan tinggal duduk manis menunggu pengumuman kelulusan dan pengisian DRH.

Adapun bagi peserta P2 dan P3 per 3 Desember 2022 masih menjalani seleksi kesesuaian PPPK Guru 2022 dilanjutkan pengolahan hasil penilaian kesesuaian.

Baca Juga: Waduh, Anggaran Tunjangan untuk Guru Sertifikasi Tahun 2023 Turun 1,5 T Ternyata Ini Sebabnya

Seluruh peserta PPPK Guru 2022 akan mendapatkan pengumuman hasil seleksi pada tanggal 2 dan 3 Februari 2023.

Berikutnya, peserta wajib mengisi DRH, salah satunya dengan mengunggah beberapa dokumen sebagai syarat pemberkasan pada 22 Februari sampai 13 Maret 2023.

Adapun bagi peserta P1 yang telah mendapat penempatan ada kemungkinan pemberkasan dilakukan lebih awal yakni pada bulan Desember.

Oleh karena itu, tidak ada salahnya calon ASN-PPPK mengetahui terlebih dahulu dokumen-dokumen tersebut dari sekarang.

Berikut ini 10 dokumen yang wajib disiapkan untuk pemberkasan PPPK Guru saat mengisi DRH NI PPPK dikutip BeritaSoloraya.com dari simulasi dari kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi).

Baca Juga: Mulai 2023, Inilah Rincian Tunjangan untuk Semua Guru ASN Sertifikasi dan Belum Bersertifikat, Ada Kabar Baik?

Perlu diketahui bahwa 10 dokumen ini merujuk pada dokumen yang disyaratkan pada pemberkasan PPPK tahun 2021 sebagai gambaran untuk pemberkasan PPPK 2022.

1. File Scan Surat Pernyataan 5 poin sesuai dengan Peraturan BKN nomor 14 tahun 2018 untuk CPNS atau Peraturan BKN Nomor 1 tahun 2019 untuk PPPK.

File ini sudah dibubuhi materai serta tanda tangan calon ASN (ukuran maksimal 1000 KB).

2. File Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku (Ukuran maksimal 1000 KB).

3. File Scan Daftar Riwayat Hidup yangdiisi dan diunduh dari pengisian DRH pada web SSCASN yang digabung menjadi 1 file PDF dan sudah dibubuh materai dan tanda tangan calon ASN (maksimal 1000 KB).


4. File Scan Bukti pengalaman kerja yang ditandatangani atau fotocoy yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki pengalaman kerja) (ukuran maksimal 1000 KB).

5. File Scan surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan NAPZA yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah (ukuran maksimal 1000 KB).

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Pemerintah Daerah Enggan Ajukan Formasi Nakes, Menkes Langsung Ambil Langkah


6. File Scan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah ukuran maksimal 1000 KB).

7. File Scan Ijazah Pendidikan Asli (ijazah penyetaraan DIKTI untuk lulusan luar negeri) yang digunakan untuk melamar formasi CASN (ukuran maksimal 1000 KB).

8. File Scan Transkrip Nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi CASN (ukuran maksimal 1000 KB).

9. File scan surat lamaran CASN yang ditujukan kepada instansi yang dilamar (sistem akan menampilkan surat lamaran pada awal pendaftaran jika ada, ukuran maksimal 1000 KB).

10. File pas foto formal terbaru dengan latar belakang merah (ukuran maksimal 500 KB).

Baca Juga: Alhamdulillah, Guru Honorer di Daerah Ini Dapat Bantuan Insentif per Bulan, Jumlahnya Lumayan...


Demikian 10 dokumen yang harus diunggah dalam proses pengisian DRH untuk pemberkasan PPPK Guru 2022.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)

Tags

Terkini

Terpopuler