Apa Kabar Cuti dan Tunjangan Guru di Tahun 2023? Begini Penjelasan Sesuai Kebijakan Pemerintah Terbaru

5 Desember 2022, 05:00 WIB
Ilustrasi guru /August de Richelieu/Pexels

BERITASOLORAYA.com – Informasi tentang cuti dan tunjangan di tahun 2023 merupakan berita yang perlu diketahui oleh para guru agar tidak terjadi kesalahan dalam memahaminya.

Selama ini, terdapat peraturan yang menjelaskan bahwa para guru dan dosen tidak berhak untuk mendapatkan cuti tahunan, yaitu peraturan pemerintah no.11 tahun 2017.

Kemungkinan, yang menjadi alasan tidak berhaknya cuti tahunan bagi para guru dan dosen tersebut adalah karena anggapan akan mendapatkan libur di bulan Ramadhan.

Namun kenyataannya, saat para siswa mendapatkan libur di bulan Ramadhan, para guru punya kewajiban untuk membuat atau menyusun RPP dan laporan lainnya.

Baca Juga: Tahun 2023, Anggaran Tunjangan Guru dan Dosen Paling Besar Menurut Kemdikbud, Berapa Besarannya?

Kabar baik yang perlu diketahui oleh para guru adalah, sejak tahun 2020, para guru dan dosesn berhak mendapatkan cuti tahunan, sesuai dengan peraturan pemerintah no.17 tahun 2020.

Peraturan pemerintah no.17 tahun 2020 tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia.

Adapun pasal yang menjelaskan tentang cuti tahunan bagi para guru dan dosen, tercantum pada pasal 315 yang berbunyi:

“PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, berhak mendapatkan cuti tahunan”

Jadi, dengan adanya regulasi resmi dari Presiden RI tersebut, maka mulai tahun 2020 dan seterusnya para guru dan dosen berhak mendapatkan cuti tahunan.

Baca Juga: Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Pahami 4 Materi yang Diujikan Berikut Ini

Informasi lainnya yang juga perlu diketahui para guru adalah tentang tunjangan yang akan diterima di tahun 2023 nanti, yang berdasarkan pada buku II Nota Keuangan.

Buku II Nota Keuangan yang dimaksud adalah yang sesuai dengan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023.

RAPBN tersebut adalah rancangan yang sudah ditetapkan dan disusun oleh Kementarian Keuangan ( Kemenkeu), juga telah disetujui oleh DPR RI.

Dalam RAPBN ini, ada beberapa informasi penting untuk diketahui:

1. Jumlah anggaran untuk tunjangan profesi guru akan berkurang dari tahun 2022 ke tahun 2023, dari Rp52 triliun menjadi 50,5 triliun.

Lalu, mengapa Tunjangan Profesi Guru (TPG) tersebut mengalami penurunan?

Ternyata, penurunan alokasi dana TPG ASN Daerah dipengaruhi oleh penurunan target atau output sasaran yang disebabkan adanya update Dapodik dan perkiraan jumlah guru pensiun tahun 2023.

Baca Juga: Peroleh Anggaran Kemdikbud 2023 Sebesar Rp80,22 Triliun, Begini Rincian Anggaran dan Tunjangan Prioritas

2. Tambahan Penghasilan (Tamsil) atau tunjangan untuk guru yang belum sertifikasi baik PNS dan PPPK, malah mengalami peningkatan dari 1,3 triliun (2022) menjadi Rp1,5 triliun (2023).

3. Tunjangan Khusus Guru (TKG) yang tadinya 1,3 triliun (2022) menjadi 1,7 triliun (2023).

Perlu diketahui juga, dana TPG ASN yang awalnya dinamakan dana TPG PNS adalah salah satu dana yang dialokasikan guna meningkatkan kualitas pendidikan.

Perubahan tata nama itu dimaksudkan untuk mengakomodir penambahan atau perluasan penerima dana TPG yang sebelumnya hanya PNS, maka mulai tahun 2022 juga akan diberikan bagi PPPK.

Baca Juga: Peserta PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Segera Cek Jadwal dan Lokasi Seleksi Kompetensi CAT, Bagaimana Caranya?

Selain TPG, Tamsil yang berjumlah Rp250 ribu per bulan mulai tahun 2022 diberikan juga kepada guru PPPK yang belum sertifikasi.

Demikian juga halnya dengan TKG atau tunjangan daerah terpencil, yang mulai tahun 2022 juga diberikan untuk guru PPPK yang mengajar di daerah khusus.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: Youtube Guru Abad 21

Tags

Terkini

Terpopuler