Dua Hari Lagi, Guru Non Sertifikasi Segera Cek. Ada 3 Syarat Tendik Bisa Ikut Ini, Nomor 2 Paling Penting

6 Desember 2022, 10:48 WIB
Guru Non Sertifikasi Segera Cek, Ada 3 Syarat Tendik Bisa Ikut Acara ini /Kampus Production/Pexels

BERITASOLORAYA.com- Terdapat informasi penting untuk guru non sertifikasi terkait dengan program Kemdikbud Ristek.

Program Kemdikbud untuk guru non sertifikasi ini mengenai perilisan surat edaran Kemdikbud dengan nomor 2708/B2/GT.00.02/2022 pada tanggal 2 Desember 2022.

Di dalam isi surat edaran tersebut, guru non sertifikasi yang akan mengikuti program UKMPPG harus segera bersiap di bulan Desember 2022 ini.

Lebih lanjut surat edaran yang dirilis Kemdikbud juga membahas mengenai informasi persiapan dan pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa PPG periode VII tahun 2022.

Baca Juga: Resmi, Kemdikbud Rilis SE Minta Guru Non Sertifikasi Segera Bersiap di Tanggal 6 dan 8 Desember 2022

Seperti diketahui bahwa sebelumnya telah dimulai untuk masa pendidikan PPG Dalam Jabatan kategori II tahun 2022.

Di mana pada bulan Desember 2022 ini, akan segera berakhir untuk masa pendidikan PPG Dalam Jabatan.

Dari akan segera berakhirnya agenda tersebut, Kemdikbud kembali menyelenggarakan UKMPPG yang terdiri dari UKin dan UP.

Terdapat persyaratan khusus untuk guru non sertifikasi yang akan mengikuti UKMPPG, berikut kriterianya:

- Mahasiswa PPG Dalam Jabatan kategori II tahun 2022, termasuk juga peserta PPG yang berasal dari lulusan Guru Penggerak atau PG.

Baca Juga: Resmi, Jadwal Pelaksanaan UKMPPG Periode VII Tahun 2022, Ada Perubahan dari Kemdikbud...

- Peserta retaker UKMPPG

- Mahasiswa PPG Dalam Jabatan eks PLPG atau guru Dalam Jabatan yang belum lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG.

Bagi guru yang akan melakukan pendaftaran retaker UKMPPG dapat dilakukan dengan memasukkan nomor peserta dan tanggal lahir.

Selain itu, guru juga dapat membayar biaya tertentu untuk pelaksanaan UKin dan UP dengan biaya yang berbeda-beda.

Untuk biaya UP, guru harus membayar senilai Rp300.000 dan dibayarkan dengan menggunakan virtual account.

Baca Juga: Penting, Bagi Guru yang Terima Pesan Ini, Kemdikbud Minta Segera Lakukan Hal Berikut. Jangan Terlambat...

Kemudian juga membayar UKin senilai Rp600.000 dan dibayarkan ke perguruan tinggi penyelenggara PPG.

Perlu diketahui untuk pelaksanaan UKMPPG dilaksanakan secara daring dengan menyesuaikan domisili masing-masing.

Setelah guru membayar biaya UKMPPG, hal penting lain yang harus diketahui adalah terkait dengan jadwal UKMPPG mahasiswa PPG Dalam Jabatan kategori II dan Retaker.

Untuk jadwal briefing peserta UKin dilaksanakan pada tanggal 6 Desember 2022 dan pendaftaran UKMPPG dilaksanakan pada tanggal 6 hingga 8 Desember 2022.

Nantinya guru akan melewati berbagai proses untuk dapat lulus pada UKMPPG seperti Uji Kinerja dan Uji Pengetahuan.***

 

Editor: Aida Annisa

Sumber: PPG Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler