BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud dan Kemenag mempunyai regulasi berbeda dalam hal pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG.
Dalam aturan Kemdikbud, tunjangan sertifikasi guru akan cair setiap triwulan. Sementara Kemenag membayarkan tunjangan sertifikasi guru per bulan.
Tentunya sebelum menerima tunjangan sertifikasi, para guru di bawah naungan Kemdikbud telah melakukan sinkronisasi data sebelum jadwal pencairan.
Perlu diketahui, akhirnya tunjangan sertifikasi guru cair untuk para guru di berbagai daerah baik itu di bawah naungan Kemenag ataupun Kemdikbud.
Baca Juga: Kabar Gembira Kemenkeu Untuk Kesejahteraan Guru di Tahun 2023, Nasib Tunjangan Sertifikasi dan Non
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, skema pembayaran tunjangan guru antara Kemdikbud dan Kemenag berbeda.
Pembayaran tunjangan sertifikasi guru Kemdikbud merujuk pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.
Sementara para guru sertifikasi di bawah naungan Kemenag menerima tunjangan berdasarkan aturan dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 7321 Tahun 2021.
Baca Juga: Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan, Sanksi Langgar Gak Main-Main!