Guru Honorer Siap-siap, Kemdikbud Sudah Rancang Kebijakan PPPK 2023, Simak Isinya

27 Desember 2022, 17:42 WIB
Ilustrasi . Ada tiga kebijakan Kemdikbud soal pengadaan ASN PPPK 2023. /YouTube KEMENDIKBUD RI/YouTube/KEMENDIKBUD RI

BERITASOLORAYA.com – Kabar gembira bagi guru honorer yang belum ikut seleksi PPPK di tahun 2022. Diketahui pada tahun 2023, rekrutmen PPPK akan kembali dibuka.

Kepastian rekrutmen PPPK 2023 disampaikan oleh Menpan RB Abdullah Azwar Anas dalam Rapat Koordinasi Rencana Pengadaan ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun 2023.

Dalam rapat yang diadakan pada bulan November 2022 tersebut, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyampaikan kebijakan Kemdikbud dalam pengadaan ASN PPPK guru 2023.

Perlu diketahui, pengadaan ASN tahun 2023 baik itu PPPK maupun PNS akan mengutamakan kategori tertentu.

Baca Juga: Kesempatan Tutup 9 Hari Lagi, Guru Segera Daftar Lewat Link Ini. Ada 3 Kategori yang Disebutkan....

Bagi guru honorer yang ingin menjadi ASN di tahun 2023 dengan mengikuti rekrutmen PPPK, perlu tahu kebijakan apa saja yang telah dirancang Kemdikbud.

Adapun kategori prioritas yang akan diutamakan dalam seleksi calon PNS dan PPPK tahun 2023 dijelaskan langsung oleh Menpan RB.

Berdasarkan keterangan Anas, rekrutmen calon PNS tahun depan akan diadakan dengan sistem yang sangat selektif.

Baca Juga: Maaf, Tenaga Honorer Tahun 2023 Tetap Dihapus, Deputi Sebut Harus Ada Tindakan dan Masih Tunggu Ini...

Menpan RB juga mengimbau agar instansi pemerintah pusat dan daerah dapat mengusulkan kebutuhan ASN untuk tahun 2023 secara total sesuai kebutuhan di masing-masing instansi.

Perlu diperhatikan pula, penyampaian kebutuhan ASN harus mempertimbangkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.

Pengadaan ASN tahun 2023, kata Anas, akan melanjutkan pemenuhan target pemerintah sebelumnya, yakni tenaga kesehatan dan guru secara nasional.

Baca Juga: Hanya Ada 2, Tenaga Honorer yang Diprioritaskan Jadi ASN. Presiden Jokowi yang Akan Putuskan Non ASN...

“Pendidikan dan kesehatan menjadi prioritas, dan kita bahas hari ini bersama Pak Nadiem Makarim dan Pak Budi Gunadi Sadikin,” ungkapnya, dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemenpan RB.

“Tentu sektor lain juga kita siapkan formasinya,” sambung mantan Bupati Banyuwangi tersebut.

Dengan begitu, meski kategori di luar tenaga kesehatan dan guru tidak menjadi prioritas, pemerintah tetap akan menyediakan formasi dalam pengadaan ASN tahun 2023.

Baca Juga: Kenali Beberapa Ciri Khas Jawa Barat di Masjid Raya Al Jabbar, Termasuk Makna Lambang Ini!

Menteri Anas juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Menteri Pendidikan dan Menteri Kesehatan atas komitmennya dalam menyelesaikan masalah honorer di lingkungan masing-masing.

“Kami berterima kasih kepada Pak Menkes dan Pak Mendikbud karena komitmennya tinggi untuk memperbaiki data dan menyelesaikan masalah prioritas di bidang kesehatan dan guru,” ujar Anas.

Anas juga mengatakan bahwa pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan membutuhkan kerja sama dari pemerintah pusat dan pemda.

Baca Juga: Malam Muda-Mudi 2023 Sambut Malam Pergantian Tahun, 8 Panggung Tersedia Sekitar Sudirman – Thamrin

Dalam rapat tersebut, Mendikbudristek kemudian menjelaskan tiga paket kebijakan dari Kemdikbud untuk memenuhi kebutuhan guru ASN status PPPK di tahun 2023. 

Adapun kebijakan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Pemerintah daerah akan diberi waktu untuk mengajukan formasi pengadaan ASN PPPK guru di daerah masing-masing mulai Februari hingga Maret 2023.

Jika hingga akhir waktu atau Maret 2023 formasi tidak diterima 100 persen dari pemda, maka pemerintah pusat akan melengkapi jumlah formasi PPPK guru yang akan dibuka tahun 2023.

2. UU APBN serta Peraturan Menteri Keuangan akan dirancang untuk mengatur secara spesifik bahwa anggaran tunjangan melekat dan gaji PPPK guru tidak dapat digunakan untuk kebutuhan lain.

Baca Juga: Berakhir 14 Hari Lagi, Guru Sertifikasi dan Non Segera Cek Info Penting Kemdikbud Ini. Langsung Klik...

Bahkan, anggaran dari gaji dan tunjangan untuk pendidikan pun tidak diperbolehkan, karena hanya boleh digunakan sesuai penetapan anggaran.

3. Dana untuk pengangkatan pegawai PPPK hanya akan ditransfer ke Pemda dengan catatan pengangkatan sudah dilakukan.

Demikian penjelasan tentang kebijakan Kemdikbud dalam pengadaan ASN PPPK guru 2022.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kementerian PANRB

Tags

Terkini

Terpopuler