BERITASOLORAYA.com- Terdapat informasi penting untuk guru non sertifikasi di satuan pendidikan.
Info penting untuk guru non sertifikasi ini terkait dengan dua agenda penting yang harus guru ketahui.
Untuk agenda guru yang dimaksud, yaitu berdasarkan pengumuman surat edaran Kemenag nomor P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022 tentang pelaksanaan seleksi calon PPPK Kemenag TA 2022.
Di dalam isi surat edaran tersebut disampaikan bahwa perubahan atas keputusan MenpanRB nomor 687 tahun 2022 TA 2022, memberikan kesempatan kepada WNI yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi CPPPK Kemenag TA 2022.
Lebih lanjut, juga disebutkan terkait dengan kriteria pelamar terdapat dua, yakni pelamar Eks tenaga honorer kategori II (Eks-THK-II), pelamar lainnya, dan pelamar non ASN Kemenag.
- Pelamar Eks tenaga honorer kategori II atau Eks-THK-II
Merupakan pelamar yang terdaftar pada database BKN, memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, serta masih aktif bekerja di Kemenag hingga dengan periode pendaftaran PPPK Kemenag tahun 2022.
- Pelamar non ASN Kemenag
Merupakan pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kemenag hingga dengan periode pendaftaran PPPK Kemenag tahun 2022..