Kebijakan Baru 2023: Guru, Kepala Sekolah, dan Semua Murid Sambut Kabar Gembira, Kemdikbud Akan…

5 Januari 2023, 10:38 WIB
Ilustrasi. Ada kabar gembira dari Kemdikbud untuk guru, kepala sekolah, hingga murid di tahun 2023. /YouTube KEMENDIKBUD RI/

BERITASOLORAYA.com – Ada informasi penting yang dapat diketahui oleh para guru, kepala sekolah, dan murid di seluruh jenjang pendidikan memasuki tahun 2023.

Di tahun 2023, ada kebijakan baru dari Kemdikbud soal penyaluran dana BOS untuk satuan pendidikan. Hal ini disampaikan lewat webinar Sosialisasi Rancangan Kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2023.

Webinar yang diselenggarakan pada Kamis, 22 Desember 2022 lalu, menyorot soal penyaluran dana BOS dan adanya kebijakan baru untuk seluruh jenjang pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Dana BOS umumnya digunakan untuk keperluan sekolah, contohnya pembelian fasilitas multimedia dalam rangka menunjang kegiatan belajar mengajar, pemeliharaan sarana prasarana, dan banyak lagi.

Baca Juga: BLACKPINK Kembali Buat Penggemarnya Berdecak Kagum karena Prestasi Ini. Tembus 2 Miliar...

Kebijakan baru penyaluran dana BOS tahun 2023 akan menerapkan beberapa perubahan. Salah satunya, Kemdikbud menetapkan tahun ini proses penyaluran dana BOS hanya akan melewati 2 tahap.

Sebelumnya, penyaluran dana BOS di tahun 2022 mekanismenya dilakukan dalam 3 tahap dengan rincian sebagai berikut:

  • Tahap 1 sebesar 30 persen
  • Tahap 2 sebesar 40 persen
  • Tahap 3 sebesar 30 persen

Baca Juga: Tinggal Sisa 5 Hari Lagi, Guru Sertifikasi dan Non Harus Segera Daftar Program Kemendikbud Ini..

Melalui kebijakan baru di tahun 2023, penyaluran dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan Reguler dilakukan dalam 2 tahap, yakni tahap 1 dan 2 masing-masing sebesar 50 persen.

Dengan dipersingkatnya tahapan penyaluran dana BOS, tentunya dana tersebut bisa lebih cepat digunakan untuk keperluan sekolah. Sehingga, kegiatan guru dan murid menjadi lebih baik.

Namun, perlu diketahui bahwa Kemdikbud juga akan menerapkan sistem pemotongan dana BOS jika satuan pendidikan terlambat menyampaikan pelaporan.

Baca Juga: Tenaga Honorer Bersiap, Pemerintah Buka Rekrutmen PNS dan PPPK Tahun Ini, Cek Informasi Berikut

Untuk tahap 1 di kebijakan baru dana BOS tahun 2023, waktu penyalurannya dilakukan mulai bulan Januari hingga Juni 2023.

Sementara untuk batas waktu pelaporan maksimal tahap 1 adalah pada bulan Juli 2023.  Jika pelaporan dana BOS TA 2023 tahap 1 melewati bulan Juli, akan ada pemotongan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pelaporan tahap 1 di bulan Agustus 2023, pemotongan sebesar 2 persen.
  • Pelaporan tahap 1 di bulan September 2023, pemotongan sebesar 3 persen.
  • Pelaporan tahap 1 di bulan Oktober 2023, pemotongan sebesar 4 persen.

Baca Juga: Bersiap-siap, Tenaga Honorer Akan Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes, Dimulai Tahun Ini?

Semakin lama keterlambatan pelaporan, maka semakin besar persentase pemotongan dana BOS yang diketahui hingga 4 persen. Hal ini dilakukan Kemdikbud agar sekolah lebih tepat waktu dalam pelaporan dana BOS.

Kemudian untuk tahap 2, rekomendasi penyaluran dana BOS dimulai pada bulan Juli hingga Oktober 2023. Sementara untuk pelaporan tahap 2, maksimal pada bulan Januari 2024.

Jika pelaporan dana BOS tahap 2 melewati bulan Januari 2024, maka akan ada pemotongan dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Cek Jadwal Resmi Masuk Sekolah Tahun 2023, Para Guru dan Orang Tua Murid Wajib Tahu

  • Pelaporan tahap 2 di bulan Februari 2024, pemotongan sebesar 2 persen
  • Pelaporan tahap 2 di bulan Maret 2024, pemotongan sebesar 3 persen.
  • Pelaporan tahap 2 di bulan April, Mei, Juni 2024, pemotongan sebesar 4 persen.

Adanya kebijakan soal pemotongan dana BOS 2023 perlu menjadi perhatian bagi para guru dan kepala sekolah agar dapat menyampaikan pelaporan sesuai waktu yang ditetapkan.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Youtube Guru Abad 21

Tags

Terkini

Terpopuler