BERITASOLORAYA.com - RUU ASN menjadi salah satu undang-undang yang paling banyak dinanti oleh para tenaga honorer.
Apalagi ada peraturan yang bisa mengangkat tenaga honorer tanpa tes untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Diangkatnya tenaga honorer menjadi PNS tanpa tes mengacu pada RUU ASN dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Walaupun ada kabar baik bagi tenaga honorer, nyatanya DPR masih membahas perubahan RUU ini bahkan ditambahkan masa perpanjangan.
Tenaga honorer sendiri berharap RUU tersebut bisa menjadi 'kado' bagi mereka yang sudah mengabdi untuk pemerintah pusat dan daerah untuk diangkat menjadi ASN.
Karena ada mimpi buruk juga di tahun 2023, dimana pemerintah akan resmi menghapus tenaga honorer yang konon akan mulai diberlakukan pada tanggal 23 November 2023 mendatang.
RUU ASN sendiri sudah masuk ke dalam Prolegnas Prioritas di tahun 2023, sehingga mimpi tenaga honorer untuk menjadi PNS tanpa tes akan semakin nyata.
Pertanyaan, kapan tanggal dimulainya pengangkatan non-ASN menjadi PNS akan berlaku bila RUU ASN benar-benar disahkan oleh pemerintah?