Kabar Gembira untuk Semua Guru SD, SMP, SMA, SMK Kemendikbud Buka Seleksi Pertukaran Guru ke Korea Selatan

8 Januari 2023, 20:09 WIB
Ilustrasi pertukaran guru Indonesia – Korea Selatan /ROMAN ODINTSOV/Pexels

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah melalui Kemendikbud bekerjasama dengan Pemerintah Korea Selatan dalam menyelenggarakan program pertukaran guru.

Program Pertukaran Guru Indonesia – Korea Selatan (Indonesia-Korean Teacher Exchange) yang telah diselenggarakan sejak 2013 lalu.

Program pertukaran guru tersebut dapat diikuti oleh seluruh guru Indonesia yang berada pada jenjang SD, SMP, SMA dan SMK.

Baca Juga: Nostalgia, Deretan Mainan Tradisional di Indonesia Selain Lato Lato. Mana yang Pernah Anda Mainkan?

Program pertukaran guru tersebut akan menempatkan guru dari Indonesia di beberapa sekolah yang berada di Korea Selatan.

Begitu pun sebaliknya, guru dari Korea Selatan akan melakukan proses mengajar di sekolah-sekolah di Indonesia.

Program pertukaran guru tersebut akan berlangsung selama 3 bulan berturut-turut yaitu pelaksanaannya sejak Agustus hingga November 2023 mendatang.

Untuk mengikuti program pertukaran guru Indonesia – Korea Selatan tersebut Anda harus memenuhi beberapa persyaratan.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Wisata di Indonesia untuk Kaum Introvert, Sepi dan Tenang. Di mana Saja itu? Cek di Sini

Simak artikel ini sampai selesai untuk mengetahui kriteria dan persyaratan program pertukaran guru Indonesia – Korea Selatan.

Adapun persyaratan program pertukaran guru sebagai berikut:

1. Pria atau wanita berusia 30 sampai dengan 45 tahun.

2. Memiliki kesehatan yang prima baik jasmani dan rohani.

3. Telah menjadi guru di jenjang SD, SMP, SMA, atau SMK.

4. Mempunyai pengalaman mengajar minimal 5 tahun berturut-turut.

5. Calon peserta pertukaran guru harus mampu berbahasa Inggris secara lisan maupun tulisan yang aktif yang dibuktikan sertifikat TOEFL dengan skor minimal 450.

Baca Juga: Benarkah Tenaga Honorer Masa Kerja 10 Tahun Prioritas untuk Diangkat Jadi ASN? Faktanya sesuai Juknis ini

6. Calon pertukaran guru memiliki kepribadian yang energik, mempunyai keterampilan kesenian khususnya pada seni tradisional, kreatif dan memiliki kemampuan interpersonal yang baik.

Termasuk didalamnya kemampuan komunikasi maupun kemampuan sosial yang baik serta memiliki kemampuan wawasan kebangsaan yang luas terutama hubungan antar bangsa.

7. Calon peserta pertukaran guru Indonesia – Korea memiliki karakter yang representatif sebagai duta bangsa.

Selain persyaratan kriteria tersebut, Anda harus memenuhi persyaratan dokumen untuk program pertukaran guru Indonesia-Korea.

Baca Juga: Honorer Tak Boleh Direkrut di Instansi Pemerintah, DPR Singgung Nasib Non ASN yang Mengabdi Puluhan Tahun

Adapun persyaratan dokumen yang harus dipenuhi sebagai berikut:

1. Fotokopi SK CPNS dan SK terakhir (Guru PNS).

2. Fotokopi SK Guru Tetap Yayasan (GTY).

3. Fotokopi KTP.

4. Pas Foto berwarna 4x6 yang terbaru sebanyak 2 lembar.

5. Biodata yang dilampiri dengan fotokopi sertifikat bukti mengikuti kegiatan-kegiatan yang relevan dengan program pertukaran guru Indonesia-Korea.

6. Memperoleh Surat Izin dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota
Pendaftaran program pertukaran guru Indonesia-Korea berlangsung sampai Februari tepatnya paling lambat berkas dikirim pada Senin 6 Februari 2023.

Baca Juga: Polemik Tenaga Honorer Belum Kunjung Usai. Anggota DPR Beri Masukan Ini...

Pengiriman berkas pendaftaran program pertukaran guru Indonesia-Korea dapat dikirim melalui email edemelani65@dikbud.belajar.id.

Kemudian jika Anda terpilih dalam seleksi kriteria atau persyaratan tersebut Anda dapat mengikuti tes selanjutnya berupa tes tulis dan tes wawancara.

Seleksi tulis dan wawancara tersebut akan dilaksanakan pada Maret atau April 2023. Sebagai informasi lanjutan Anda dapat menghubungi Sdr. Ade dengan nomor 0853-110111776.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler