Persyaratan Daftar KIP Kuliah 2023 Resmi dari Kemdikbud, Calon Mahasiswa Wajib Tahu

15 Februari 2023, 14:21 WIB
Berikut ini persyaratan daftar KIP Kuliah 2023 resmi dari Kemdikbud. Para calon mahasiswa wajib mengetahui informasi penting ini. /



BERITASOLORAYA.com – Program KIP Kuliah Merdeka akhirnya dibuka Kemdikbud di tahun 2023 ini. Melalui laman resminya, Kemdikbud secara resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran program KIP Kuliah Merdeka 2023.

KIP Kuliah Merdeka Tahun 2023 sudah dibuka! Ayo manfaatkan program KIP Kuliah Merdeka untuk meraih cita-citamu,” tulis Kemdikbud.

Pembukaan pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2023 ini merupakan kabar gembira bagi lulusan SMA sederajat yang ingin melanjutkan pendidikan di bangku kuliah namun terhalang biaya.

Baca Juga: Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Sudah Dibuka! Simak Tanggal-Tanggal Penting Berikut, Jangan Sampai Terlewat...

Lalu, apa saja persyaratan bagi calon penerima KIP Kuliah 2023? Simak informasi berikut selengkapnya.

KIP Kuliah 2023

Program KIP Kuliah Merdeka adalah program bantuan biaya pendidikan dari pemerinyah kepada lulusan SMA sederajat yang memiliki potensi akademik yang baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.

Berdasarkan buku panduan KIP Kuliah Merdeka, para penerima dana bantuan ini berhak mendapatkan :

- Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi

- Pembebasan biaya pendidikan atau biaya kuliah

- Bantuan biaya hidup dengan besaran indeks harga lokal dari masing-masing wilayah Perguruan Tinggi.

Baca Juga: Baru! Pengumuman Penting Kementerian PANRB tentang Seleksi ASN PPPK, Cek Segera...

Dalam hal bantuan biaya hidup, terdapat pembagian dalam 5 klaster wilayah dengan besaran Rp800 ribu, Rp950 ribu, Rp 1,1 juta, Rp1,25 juta, dan Rp1,4 juta per bulan.

Persyaratan KIP Kuliah 2023

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari buku panduan KIP Kuliah Merdeka, berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerima KIP Kuliah:

1. Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;

2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik dan Perguruan Tinggi Vokasi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.

Baca Juga: Waduh, 75 PNS dan PPPK di Kendari Diminta Pulangkan Dana Hingga Jutaan Rupiah, Dapat Sanksi?

Mengenai poin ‘keterbatasan ekonomi’ sebagai syarat calon penerima KIP Kuliah, hal ini dibuktikan dengan dokumen:

1. Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau

2. Keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau

3. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau

4. Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan, atau

5. Mahasiswa dari keluarga yang termasuk dalam DTKS.

Baca Juga: YEE! Kontrak Ribuan Tenaga Honorer di Kepri Diperpanjang, Gaji juga Dinaikkan. Alhamdulillah…

Apabila calon penerima KIP Kuliah tidak memenuhi salah satu dari 5 dokumen di atas, maka ia dapat tetap mendaftar selama memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi dengan ketentuan:

dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

Demikian persyaratan calon penerima KIP Kuliah Merdeka 2023. Semoga bermanfaat.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler