Juknis Pelaksanaan PPG Prajabatan, Kelulusan Mahasiswa Dipengaruhi Hal Ini. Simak Kebijakan tentang Serdik

18 Februari 2023, 16:43 WIB
Juknis pelaksanaan Program PPG Prajabatan /Dok. PPG Kemdikbud

BERITASOLORAYA.com – Ada informasi penting mengenai petunjuk teknis atau Juknis Pelaksanaan Program PPG Prajabatan yang perlu diperhatikan. Anda bisa menyimak penjelasan tentang Juknis Pelaksanaan PPG Prajabatan di bawah ini secara saksama.

Diketahui bahwa Juknis Pelaksanaan Program PPG Prajabatan ini disampaikan secara resmi oleh Kemdikbud dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Diketahui bahwa Peraturan tersebut bernomor 3830/B/HK.03.01/2022.

Dalam peraturan tentang Juknis Pelaksanaan Program PPG Prajabatan tersebut banyak disampaikan poin penting yang perlu dipahami. Salah satunya tentang ruang lingkup Juknis Pelaksanaan Program PPG Prajabatan itu sendiri.

Baca Juga: Kabar Gembira, Guru Usia 50 Tahun ke Atas Langsung Sertifikasi, Syaratnya Hanya Ini Doang...

Diketahui bahwa ruang lingkup Juknis Pelaksanaan Program PPG Prajabatan ini meliputi pendahuluan, capaian pembelajaran, beban belajar,pembelajaran, penilaian, pelaksanaan program PPG Prajabatan, penjaminan mutu, pembiayaan dan penutup.

Secara lebih lanjut dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Juknis Pelaksanaan Program PPG Prajabatan disampaikan pada BAB V tentang penilaian di poin E tentang kelulusan.

Pada poin E tentang kelulusan tersebut disampaikan bahwa kelulusan mahasiswa PPG Prajabatan mengacu pada pasal 27 ayat 3 Peraturan Mendikbud Nomor 3 Tahun 2022.

Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa mahasiswa dinyatakan lulus program PPG Prajabatan jika sudah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan mempunyai capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan dengan IPK lebih besar atau sama dengan 3,00.

Baca Juga: Tolak Tenaga Honorer DIhapus, Ganjar Pranowo: Guru Aja Kami Kurang Pak....

Selain itu juga disampaikan dalam poin E tersebut bahwa mahasiswa dinyatakan lulus program PPG Prajabatan apabila sudah lulus seluruh mata kuliah yang ditempuh.

Secara lebih lanjut, dijelaskan bahwa syarat kelulusan suatu mata kuliah mencapai minimal B atau baik.

Kemudian setelah mahasiswa sudah dinyatakan lulus semua mata kuliah pada program PPG Prajabatan, mahasiswa mengikuti Uji Kompetensi Pendidikan Profesi Guru atau bisa disingkat UKPPG untuk mendapat sertifikat profesi pendidik.

Selain itu perlu diketahui bahwa untuk guru yang telah memiliki sertifikat pendidik melalui program PPG Prajabatan akan ditugaskan untuk mengajar di satuan pendidikan yang ditetapkan setelah Kemdikbud melakukan koordinasi dengan Kementerian yang menangani urusan di bidang ASN dan/atau Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Honorer Bersiap Jadi ASN Lewat Jalur Ini, Pemerintah Sudah Sahkan, Langsung Dapat Tunjangan, Alhamdulillah

Itulah informasi dalam Juknis Pelaksanaan Program PPG Prajabatan yang bisa Anda ketahui, khususnya tentang poin kelulusan yang dijelaskan pada BAB V poin E.

Semoga informasi dalam Juknis Pelaksanaan Program PPG Prajabatan ini bisa bermanfaat dan menjadi tambahan informasi bagi Anda tentang pelaksanaan PPG Prajabatan khususnya tentang kelulusannya.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler