Setidaknya Harus Jadi 4 Kategori Guru Honorer Ini Untuk Miliki Prioritas Diangkat ASN, Segera Siapkan!

28 Februari 2023, 20:56 WIB
Macam kategori guru honorer yang diutamakan dalam pengadaan PPPK guru pada tahun 2022 lalu, bisa dijadikan acuan untuk menjadi ASN /

BERITASOLORAYA.com - Nasib guru honorer masih terkatung-katung dan sedang menunggu jalan tengah atau keputusan terbaik oleh Kementerian PANRB. Banyaknya jumlah tenaga honorer termasuk guru honorer juga disorot karena sudah lebih dari 2,3 juta orang, maka dari itu Presiden Joko Widodo juga memberikan perhatian lebih.

Namun, Menteri PANRB, Azwar Anas, menyatakan 2 golongan tenaga honorer yang memang sangat membantu dalam pelayanan publik, yakni tenaga honorer pendidikan dan kesehatan.

Salah satu penyerapan tenaga honorer adalah melalui pembukaan PPPK, dimana guru honorer dapat mendaftarkan diri dan mencoba kesempatan untuk diterima menjadi ASN.

Baca Juga: Siap Grak, Muhammad Ferarri Ditunjuk Jadi Kapten Timnas Indonesia U-20, Perang vs Irak, Dimulai!

Perlu diketahui bahwa pembukaan PPPK pada tahun 2022 untuk golongan tenaga pendidik terbuka menjadi beberapa kategori pelamar.

Setidaknya terdapat 4 kategori pelamar yang diutamakan untuk diangkat menjadi ASN melalui PPPK, dan penyebutan pelamar dikategorikan menjadi beberapa prioritas.

Menurut Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No 349/P/2022, berikut kategori pelamar PPPK pada tahun 2022 yang telah dirangkum oleh BeritaSoloRaya.com.

Baca Juga: Soal Pengumuman PPPK Guru 2022: Begini Jawaban Terbaru Dirjen GTK Kemdikbud dan Klarifikasi BKN, Kabar Baik?

1. Pelamar Prioritas 1

Pelamar prioritas 1 merupakan pelamar yang pernah mengikuti PPPK guru pada tahun 2021 dan tercatat telah memenuhi nilai ambang batas.

Lalu dalam kategori ini juga disertakan pemenuhan kebutuhan guru menjadi beberapa golongan, seperti THK 2, guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta.

Tetap dengan catatan golongan yang disebutkan telah memenuhi nilai ambang batas pada PPPK tahun 2021.

Baca Juga: 840 CPNS di Majalengka Diangkat Menjadi PNS, Begini Sistem Pengangkatannya yang Bikin Pengen Daftar!

2. Pelamar Prioritas 2

Cukup berbeda dengan sebelumnya, pelamar prioritas 2 ini dibuka untuk THK 2 yang belum mengikuti pengadaan PPPK tahun 2021 atau belum memenuhi nilai ambang batas.

THK 2 merupakan tenaga yang telah terdaftar di pangkalan data eks tenaga honorer dalam Badan Kepegawaian Negara (BKN).

3. Pelamar Prioritas 3

Pelamar prioritas 3 ini diambil dari golongan guru non-ASN yang tentunya bukan dari golongan prioritas 1.

Pelamar prioritas 3 ini dipastikan termasuk dalam satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda terkait, serta tercatat telah mengajar secara aktif setidaknya selama 3 tahun.

Catatan pengajaran secara aktif selama 6 semester ini juga dipastikan telah terdaftar di Dapodik.

Baca Juga: 4.088 Guru Honorer di Wilayah Ini Harapkan Kesamaan Kenaikan Gaji. Begini Penjelasan Anggota DPRD...

4. Pelamar Umum

Pada kategori pelamar umum terbagi menjadi 2 golongan guru honorer yang dapat mendaftar, yaitu lulusan PPG dan guru yang telah terdaftar di Dapodik.

Lulusan PPG yang akan mendaftar PPPK dipastikan memiliki dasar data kelulusan pendidikan profesi yang terdaftar di Kemendikbudristek.

Itulah 4 kategori yang diutamakan untuk diterima ASN melalui PPPK guru yang terbagi menjadi beberapa prioritas pelamar. Semoga bermanfaat!***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler